-->

IKLAN

IKLAN

Sekda: Proses Pengkajian, Oknum PNS di DPA Akan Ditindak Sesuai Aturan

mediasinarmuratara
07 Oktober 2019, 14:40 WIB Last Updated 2019-10-07T07:40:29Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Sekda Kabupaten Muratara Alwi Roham



MURATARA, MSM.COM--Diduga jarang masuk kerja, alias Tanpa Keterangan (KT), Oknum Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPA) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) terancam diberhentikan.

Diketahui Oknum PNS tersebut berinisial ES menjabat Kepala Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca (PPPKM).

Sering tidak masuk kerja Tanpa Keterangan diketahui dari absensi serta keterangan kepala Dinas terkait seperti yang beritakan sebelumnya. Yang bersangkutan terakhir masuk kerja pada tanggal 6 Agustus 2019 hingga berita ini di terbitkan.

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 008/360/BKPSDM/MRU/2018 mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang penegakan Disiplin aparatur sipil Negara tahun 2018. Apabila selama lima hari kerja tidak masuk tanpa keterangan hukuman teguran ringan, enam hingga 10 hari teguran secara tertulis, 10 hari lebih penundaan gaji. Bahkan yang bersangkutan terancam di berhentikan karena sudah lebih dari 46 hari kerja tidak masuk kerja TK.

Sekda Kabupaten Muratara Alwi Roham saat diwawancara sejumlah media belum lama ini menegaskan, sudah menerima laporan tersebut dan sekarang masih dalam pengkajian pihaknya.

"Iya sudah kami terima. Saya sudah mengetahui hal tersebut. Akan kita kaji sesuai aturan yang berlaku, jika sudah sesuai aturan, maka akan kita tindak sesuai aturan,"tegas Alwi Roham

Ia mengatakan, proses akan dilakukan secepat mungkin, tidak memerlu waktu yang lama. Namun penindakan akan kita sesuai dengan jadwal yang ada.

"Penindakan akan kita sesuaikan dengan jadwal tertentu, misalkan momen pelantikan atau lainnya,"Pungkasnya (HENGKI)
Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA