-->

IKLAN

IKLAN

Cegah Penyebaran Covid-19 Kemenag Muratara Keluarkan SE Layanan Bisa Melalui Surel dan Whatsapp!

mediasinarmuratara
26 Maret 2020, 17:10 WIB Last Updated 2020-03-26T10:10:25Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini



MURATARA MSM.COM - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Muratara, resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pengalihan layanan tatap tanpa muka, selama enam hari kedepan. Terhitung  26 - 31 Maret 2020.


SE dengan nomor 077 Tahun 2020, ditujukan kepada seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, penyuluh PNS dan Non PNS, Kepala Madrasah Negeri/Swasta dan seluruh masyarakat di Bumi Beselang Serundingan.


SE yang dikeluarkan Kemenag Muratara, mengacu pada SE Nomor 069-08/2020 tanggal 09 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Area Publik di Lingkungan Kementerian Agama.



SE juga mengacu pada SE kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan Nomor 494 Tahun 2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang Layanan Tanpa Tatap Muka.


"Kantor Kemenag Muratara memutuskan untuk menutup sementara Layanan Publik dengan Tatap Muka sebagai bagian dari pencegahan penyebaran virus Covid-19" ujar Kepala Kemenag, H Ikhsan Bajuri.


Layanan Tanpa Tatap Muka, dapat dilakukan melalui Whatsapp dan Surat Elektronik (Surel), dengan alamat Email : kabmuratara@kemenag.go.id. Sementara pelayanan via Whatsapp dapat menghubungi 14 nomor kontak pada bagian masing - masing di Kemenag Muratara.


Pelayanan Terpadu Satu Pintu via nomor 082282388738, Pelayanan Penyelenggaraan Haji dan Umroh via 0812 71538999 dan 081272920665. Subbag Umum dan Humas via 082280356923. Subbag Kepegawaian via 081377643963 dan email arhamefendi75@gmail.com.

Subbag Keuangan dan BMN via 082185128507 dan 085377671752. Seksi Bimas Islam dengan tiga nomor kontak, 081367457320, 081217373692, 081272095497. Dan Seksi Pendidikan Islam via 085384010396, 082376114097, 081377536748 dan 085368788971. (MJ)
Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA