-->

IKLAN

IKLAN

HPN 2026 di Banten Keputusan MK Menjadi Kado Terindah Kebebasan Pers. Memaknai Hari Pers Nasional 2026 di “Tanah Jawara” dan Putusan Mahkamah Konstitusi Kado Istimewa Jurnalis Indonesia

mediasinarmuratara
09 Februari 2026, 17:50 WIB Last Updated 2026-02-09T10:50:45Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten MUratara berpartisipasi dalam peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang dipusatkan di Provinsi Banten


 

BANTEN, dengan identitasnya sebagai “Tanah Jawara”, menyimpan pesan simbolik yang kuat. Jawara identik dengan keberanian, keteguhan prinsip, dan sikap pantang mundur dalam memperjuangkan kebenaran. Nilai-nilai inilah yang sejatinya menjadi ruh pers Indonesia. Pers yang independen, berintegritas, berani dan berpihak pada kepentingan publik.

 

Hari Pers Nasional 2026 mengingatkan kita bahwa di tengah derasnya arus digitalisasi, polarisasi informasi, dan maraknya disinformasi, pers tetap memiliki peran strategis sebagai penjaga akal sehat publik. Kecepatan teknologi tidak boleh mengalahkan ketelitian, dan kepentingan bisnis tidak boleh menyingkirkan etika jurnalistik.

 

Dalam konteks inilah, putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan prinsip-prinsip perlindungan terhadap kerja jurnalistik patut dimaknai sebagai angin segar bagi jurnalis Indonesia. Putusan tersebut memperkuat posisi pers sebagai pilar demokrasi, sekaligus menegaskan bahwa kerja jurnalistik yang dilakukan sesuai Undang-Undang Pers dan kode etik tidak dapat dikriminalisasi secara serampangan.

 

Bagi jurnalis, putusan MK tersebut bukan hanya kemenangan normatif, tetapi juga pengakuan konstitusional atas profesi yang kerap berada di garis depan pengungkapan kebenaran. Ia menjadi pengingat bahwa negara memiliki kewajiban melindungi kebebasan pers, bukan justru membungkamnya melalui instrumen hukum yang disalahgunakan.

 

memandang HPN 2026 sebagai titik refleksi sekaligus konsolidasi. Pers harus terus memperbaiki diri, meningkatkan kualitas karya jurnalistik, dan menjaga kepercayaan publik. Namun di saat yang sama, pers juga berhak atas rasa aman, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap profesinya.

 

Kolaborasi antara pers, pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat harus dibangun di atas pemahaman yang sama: kritik bukanlah permusuhan, dan kontrol sosial bukanlah ancaman. Putusan Mahkamah Konstitusi menjadi penegasan bahwa demokrasi yang sehat hanya dapat tumbuh dengan pers yang merdeka dan bertanggung jawab.

 

Dari Banten, kita meneguhkan kembali komitmen bahwa pers Indonesia harus tetap berdiri tegak—berani seperti jawara, jujur pada fakta, dan setia pada kepentingan publik. Dengan landasan konstitusional yang semakin kuat, insan pers dituntut untuk tidak menyia-nyiakan kepercayaan tersebut.

 

Selamat Hari Pers Nasional 2026.

Pers sehat ekonomi berdaulat, bangsa kuat


baca berita lainnya di google news 


Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA