-->

IKLAN

IKLAN

Congkel Rumah, Residivis Curat Digelandang ke Polsek

mediasinarmuratara
27 Mei 2021, 12:30 WIB Last Updated 2021-05-27T05:30:52Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


MURATARA MSM.COM-Residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), Koyeng (29) warga Desa Beringin Jaya Kecamatan  Rupit Kabupaten  Muratara di gelandang ke Polsek Rupit. 


Residivis ini di gelandang ke Polsek Rupit dalam kasus mencuri dua unit HP dengan cara mencongkel rumah honoret Dinas Damkar, M Alpian (29 ) warga  Rt 01 Kel. Muara Rupit Kec. Rupit Kabupaten Muratara.


Tersangka ditangkap sesuai dengan LP / B/07/ V / 2021/SPKT/Polsek Muara Rupit/Polres Muratara/Polda Sumsel tanggal 17 Mei 2021.


Tersangka ditangkap  di Jalinsum Desa Lawang Agung Kecamatan  Rupit Kabupaten Muratara, Selasa (25/5/2021) sekitar pukul 20.00 wib.


Peristiwa terjadi Senin (17/5/2021) sekitar pukul  06.00 WIB.   Bermula saat itu istri pelapor baru bangun dari tidur.  Kemudian keluar rumahnya untuk kerumah orang tuanya yang tak jauh dari rumah pelapor. 


Pada saat diluar istri pelapor melihat jendela samping rumahnya sudah terbuka lalu dilihat ternyata jendela tersebut sudah dirusak / dicongkel orang. Lalu istri pelapor mengecek kedalam rumah dan melihat handphone serta dua buah dompet milik pelapor dan istri pelapor  telah hilang dicuri orang.  


Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Rupit untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta.


Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto, S.Ik melalui Kapolsek Muara Rupit, AKP Forliamzom, S.IP. MH didampingi Kasi Humas Poslek Muara Rupit Aipda Priyadi membenarkan penangkapan tersebut. 


Penangkapan dilakukan setelah anggota melakukan penyelidikan bahwa pelaku pencurian tersebut tersangka. Berdasarkan hasil penelusuran Handphone korban yang digunakan pelaku.  


Kemudian mendapat Informasi bahwa pelaku sedang berada di pinggir Jalinsum Desa Lawang Agung. Mendapat informasi tersebut Kapolsek Muara Rupit AKP Forliamzons, S.IP, MH   memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Andi Andri, SH beserta anggota unit Reskrim Polsek Muara Rupit untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. 


Tersangka mengakui perbuatannya yang sudah melakukan pencurian sebanyak dua kali dan juga resedivis dengan kasus yang sama. Salah satunya melakukan Curanmor di Kecamatan Singkut kabupaten Sarolangun Jambi milik Kanit Provost Polsek Singkut, Maret  2021, sudah dihubungi Kanit Reskrim Polsek Singkut. (MJ)

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA