-->

IKLAN

IKLAN

KPU Publikasikan Ada Keluarga Ikut Nyaleg

mediasinarmuratara
29 Januari 2019, 20:22 WIB Last Updated 2019-01-29T13:23:14Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Komisioner KPU Kabupaten Muratara Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Heriyanto bersama ayahnya Jauhari Nuri.


MURATARA,MSM.COM – Komisioner KPU Kabupaten Muratara Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Heriyanto melakukan konferensi pers. Karena, ada adik kandungnya yang ikut maju sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Muratara di Pemilu 2019.
Publikasi yang dilakukan mantan Komisioner Panwaslu Kabupaten Muratara di Pilkada 2015 ini suatu keharusan. Karena, seluruh penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu sampai jenjang di bawahnya, harus mengumumkan ke publik, bila memiliki hubungan keluarga dengan salah satu Caleg yang maju di pemilu.
Keharusan itu sudah diatur dalam Pasal 9 huruf i Peraturan bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Dalam pasal itu sudah dijelaskan setiap penyelenggara pemilu harus menyatakan secara terbuka atau mengumumkannya kepada masyarakat, apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, atau tim kampanye.

“Publikasi dilakukan merupakan amanah dari aturan yang berlaku, yakni Peraturan DKPP No.2 Pasal 18 Tahun 2017,” kata Heriyanto, baru-baru ini.

Menurut Heriyanto, keluarganya yang maju sebagai Caleg DPRD Kabupaten Muratara adalah Ichandra Tanjung, dari Partai Perindo Daerah Pemilihan (Dapil) IV yang meliputi Kecamatan Rawas Ilir dan Nibung. Ichandra Tanjung merupakan adik kandung dari Heriyanto. Meskipun saudara kandung, tapi kegiatan Heriyanto di penyelenggara pemilu baik saat di Panwascam Rawas Ilir, hingga ke KPU Kabupaten Muratara tidak ada sangkut pautnya dengan pencalonan Ichandra Tanjung, begitupun sebaliknya.
“Sebagai penyelenggara pemilu, saya memegang integritas, dengan menjaga netralitas. Karena, sejak awal kami sudah mendedikasikan diri untuk menyukseskan Pemilu. Walaupun ada saudara kandung yang ikut maju, tapi tidak mengganggu netralitas saya sebagai penyelenggara pemilu,” jelasnya.


Tugas Pokok dan Fungsi (Tufoksi) dari penyelenggara pemilu adalah melayani setiap peserta pemilu. Tentunya, Heriyanto akan melaksanakan tugas tersebut sesuai dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta Peraturan KPU dan Surat Edaran (SE) dari KPU, baik KPU RI maupun KPU Provinsi.

“Publikasi yang sudah lakukan ini menunjukkan netralitas, sebagai penyelenggara pemilu,” pungkasnya. (Hamkam)
Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA