-->

IKLAN

IKLAN

Oknum PNS DPA Muratara Terancam Berhenti

mediasinarmuratara
29 September 2019, 17:28 WIB Last Updated 2019-09-29T10:29:05Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Ilustrasi :Net

MURATARA, MSM.COM--Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPA) Kabupaten Musi Rawas Utara (Utara) sering tidak masuk kerja tanpa alasan, alias Tanpa Keterangan (TK).

Dari Absensi Dinas tersebut, diketahui Oknum PNS berinisial ES menjabat Kepala Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca (PPPKM).

Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Hj Herawati membenarkan perihal dimaksud. Dikatakannya bawahannya itu terakhir masuk pada tanggal 6 Agustus 2019 yang lalu.

"Terakhir masuk tanggal 6 Agustus 2019.  hingga hari ini (27/9),"kata Herawati, Jum'at (27/9)

Ia menyangkan atas kejadian itu, kerena banyak pekerjaan yang tidak terselesaikan. Karena tidak mungkin pekerjaan Oknum PNS tersebut dikerjakan oleh pegawai yang lain.

"Jika ada masalah pribadi kami tidak ikut campur, Tetapi urusan kedinasan harus di taati. Terlebih ASN,"Tegasnya

Ia menegaskan, menurut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 008/360/BKPSDM/MRU/2018 mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang penegakan Disiplin aparatur sipil Negara tahun 2018. Apabila selama lima hari kerja tidak masuk tanpa keterangan hukuman teguran ringan, enam hingga 10 hari teguran secara tertulis, 10 hari lebih penundaan gaji.

"Secara ringan sudah kita tegur melalui Whatshap, tertulis sudah dilakukan Surat Peneguran (SP) sebanyak tiga kali. Namun tidak di respon,"ujarnya, seraya menyebutkan tembusan SP sudah diberikan kepada BKPSDM, Inspektorat, bahkan Bupati Muratara

Ditambahnya, selaku atasan tidak boleh ada pembiaran terhadap bawahan yang tidak disiplin. Harus kita tegur. Takutnya teman teman yang lain menular, jika tidak dilakukan dengan tegas

Ditempat lain, Inspektur, Muratara Drs Sudartoni melalui Tim survei pendahulaun atas dugaan pelanggaran Disiplin Ahmad Syafik mengatakan, sudah membentuk tim. Pembentukan setelah menerima surat perintah penyidikan dari Bupati.

"Dalam tahap survei pendahuluan. Senin kami mendapat perintah dari Bupati untuk melakukan Penyidikan,"katanya

Sambungnya, terlepas oknum PNS ada dimana, tetap akan dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

Ia menjelaskan, nanti penyidikan akan disampaikan Kepala Dinas bersangkutan, Kepala Dinas Kepegawaian Pelatihan dan Sumber Daya Manusia (BKP&SDM), serta Bupati Muratara.

"Kami mengungkapkan faktanya saja, sesuai dengan laporan yang disampaikan Dinas terkait. Penindakan tetap atas Onum PNS tersebut,"katany


Sementara itu, BKPSDM Drs Ralin Jufri melalui Kabid Pengembangan Diklat Drs Gunawan mengatakan, belum menerima surat dari Bupati maupun Dinas perpustakaan.

Ia mengatakan, Biasanya jika sudah 1 kali SP. Maka dinas tersebut melapor ke Bupati.
Kemudian, Bupati menposisikan ke Inspektorat dan BKPSDM

"Nah baru kita tindaklanjuti. kita rapat bersama. Dan akan membentuk tim.
Hasilnya nanti kita sampaikan kembali ke Bupati,"ujarnya


Menurutnya, jika seorang ASN tidak masuk kerja Tanpa Keterangan dalam kurun waktu 46 hari, maka ASN tersebut berhenti.

"Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010, selama 46 hari Oknum PNS tanpa keterangan, maka berhenti,"tegasnya

Ditambahnya, cuma selama 46 hari tidak masuk kerja, akan kita lihat terlebi dulu, apakah tidak masuk karena sakit atau izin. (HP)
Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA