-->

IKLAN

IKLAN

Sat Narkoba Muratara Gagalkan Transaksi Sabu

mediasinarmuratara
21 September 2021, 16:45 WIB Last Updated 2021-09-21T09:45:58Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


MURATARA MSM.COM-Transaksi narkoba jenis sabu seberat 811,11 gram berhasil digagalkan Sat Narkoba Polres Muratara. Saat diamankan, sabu tersebut terbungkus dalam 10 kantong kemasan dalam tas punggung.


Sabu tersebut berhasil diamankan dari kurir antar provinsi, Mugis (26) warga Rt 003 Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubulinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Senin (20/9/2021) sekitar pukul 12.30 wib.  Penangkapan tersangka sesuai dengan LP/A/83/IX/2021/SPKT Satresnarkoba/Polres Muratara.


Pelaku asal Lubuklinggau ditangkap di Depan Rumah Makan Sederhana, Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.


Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto, S.ik didampingi Waka Polres, Kompol Andik Listyono dan Kasat Narkoba, AKP Ahmad Fauzi, dalam press release, Selasa (21/9/2021) mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat. 


Setelah menerima laporan dilakukan penyelidikan dan penangkapan.


"Tersangka diamankan di Depan Rumah Makan Sederhana, Kecamatan Rupit,"jelasnya.


Dari tangan tersangka berhasil diamankan 811,11 gram sabu didalam tas punggung tersangka.


Dikatakannya sebelum ditangkap tersangka berboncengan mengendarai sepeda motor. Saat ditangkap teman tersangka berhasil melarikan diri.


"Dari penangkapan tersebut berhasil menyelamatkan 8000 masyarakat,"ungkapnya. 


Dijelaskannya bahwa barang haram tersebut masuk dari luar Muratara. Dan Muratara sebagai tempat transaksi. 


Masih dikatakannya tersangka dikenakan pasal 114 dan pasal 112 UU No 22 tahun 1997 tentang narkotika. (MJ)

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA