BANYUASIN MSM.COM —
Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumatera Selatan
bersama tim gabungan melakukan penanganan dan evakuasi seekor paus biru yang
terdampar di kawasan permukiman pesisir Kampung Yunan, Desa Sungsang IV,
Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin. Peristiwa tersebut menjadi
perhatian karena mamalia laut berukuran sekitar 13 meter dengan lebar kurang
lebih 1,5 meter itu masuk ke bawah rumah panggung warga dan tidak dapat kembali
ke perairan.
Peristiwa
bermula pada Senin, 29 Juni 2026, sekitar pukul 20.30 WIB ketika warga
melaporkan keberadaan paus yang terjebak di bawah rumah panggung. Personel
Ditpolairud Polda Sumsel bersama Polres Banyuasin segera menuju lokasi untuk
melakukan pengamanan dan upaya penyelamatan.
Dalam
proses evakuasi awal, kondisi air laut yang masih pasang menyebabkan paus
beberapa kali bergerak dan berontak sehingga posisinya semakin masuk ke area
permukiman. Sekitar pukul 23.15 WIB, tubuh paus bergeser hingga menghantam dan
mematahkan salah satu tiang penyangga rumah warga sebelum akhirnya terjepit di
antara fondasi bangunan. Ketika air laut mulai surut, ruang gerak satwa semakin
terbatas sehingga upaya mengembalikannya ke laut tidak dapat dilakukan secara
optimal.
Akibat
kondisi tersebut, paus akhirnya dinyatakan mati di lokasi. Selanjutnya pada
Selasa, 30 Juni 2026, sekitar pukul 11.30 WIB, personel Kapal Polisi V-1037
Sungsang bersama Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Wilayah
Kerja Banyuasin, Pemerintah Kecamatan Banyuasin II, serta masyarakat setempat
melaksanakan evakuasi bangkai paus. Berdasarkan hasil koordinasi bersama,
proses evakuasi dilakukan dengan memotong bangkai menjadi beberapa bagian agar
dapat dipindahkan dengan aman sekaligus menghindari dampak kesehatan dan
pencemaran lingkungan di kawasan permukiman.
Penanganan
kejadian dilakukan dengan tetap mengedepankan koordinasi lintas instansi serta
memperhatikan ketentuan konservasi satwa liar sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam peristiwa ini tidak ditemukan
adanya unsur tindak pidana maupun dugaan perburuan satwa sehingga kejadian
dikategorikan sebagai fenomena alam.
Direktur
Kepolisian Perairan dan Udara Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Heru Agung
Nugroho, S.I.K., menjelaskan bahwa seluruh personel bergerak cepat setelah
menerima laporan masyarakat untuk meminimalkan risiko terhadap keselamatan
warga sekaligus melakukan upaya penyelamatan satwa.
“Begitu
menerima informasi dari masyarakat, personel kami langsung berkoordinasi dengan
seluruh instansi terkait. Upaya penyelamatan telah dilakukan semaksimal
mungkin, namun kondisi paus yang terjepit dan perubahan pasang surut air
membuat proses evakuasi menjadi sangat sulit. Selanjutnya kami bersama seluruh
unsur terkait melaksanakan penanganan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan
gangguan bagi masyarakat maupun lingkungan,” ujar Direktur Kepolisian Perairan
dan Udara Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Heru Agung Nugroho, S.I.K.
Sementara
itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol
Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat pesisir agar segera
melaporkan apabila menemukan satwa laut yang terdampar sehingga penanganan
dapat dilakukan lebih cepat.
“Kami
mengapresiasi kepedulian masyarakat yang segera melaporkan kejadian ini kepada
petugas. Kecepatan penyampaian informasi sangat menentukan keberhasilan
penanganan satwa laut yang terdampar. Polda Sumsel akan terus bersinergi dengan
seluruh instansi terkait untuk menjaga keselamatan masyarakat sekaligus
mendukung upaya pelestarian ekosistem laut,” ujar Kepala Bidang Hubungan
Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K.,
M.H.
baca berita lainnya di google news
