-->

IKLAN

IKLAN

Usai Membeli Narkoba 2 Warga Lubuk Pandan Ditangkap Satres Narkoba Muratara

mediasinarmuratara
13 Oktober 2021, 16:29 WIB Last Updated 2022-04-06T03:06:00Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Rahman (25) dan Revi Caca Handika (23), warga Lubuk Pandan, Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas

 

MURATARA MSM.COM – Dua terduga pengedar narkotika jenis sabu, masing – masing Rahman (25) dan Revi Caca Handika (23), warga Lubuk Pandan, Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas, diamankan Satres Narkoba Polres Muratara. 

 

Keduanya diamankan saat sedang mengendari sepeda motor di jalan poros Kelurahan Karang Dapo Kecamatan Karang Dapo, usai membeli narkotika di wilayah Kabupaten Muratara, Minggu (10/10) sekitar pukul 11.30 WIB.

 

Rencana keduanya, barang haram tersebut akan dijual lagi di wilayah Kabupaten Musi Rawas. Kedua tersangka diamankan berdasar sesuai dengan LP/A/87/X/2021/SPKT/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 10 Oktober 2021. 

 

Dari tangan kedua tersangka berhasil diamankan 30 butir tablet bentuk segi empat diduga Narkotika jenis  extacy dengan berat bruto 9,28 gram. Satu unit HP NOKIA warna putih, satu buah jaket warna biru dan satu unit sepeda motor Yamaha RX KING tanpa nopol.

 

Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto, S.ik melalui Kasat Narkoba, AKP Ahmad Fauzi membenarkan bahwa kedua tersangka sudah diamankan Sat Narkoba Polres Muratara.

 

Dikatakannya penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi bahwa akan ada pelaku yang membawa Narkotika yang sering melintas di jalan poros Trans Subur dari arah Muara Rupit. 

 

Setelah dilakukan penyelidikan, Minggu (10/10/2021) diketahui bahwa kedua tersangka  mengendarai Sepeda motor membawa extacy. Saat melintas  di jalan poros Kelurahan Karang Dapo melihat dua orang yang mengendarai sepeda motor RX KING tanpa nopol yang gerak geriknya mencurigakan. 

 

Kemudian dilakukan pembututan kemudian dilakukan penangkapan.  Setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti  satu plastik yang berisikan pil yg diduga narkotika jenis extacy yang disimpan didalam saku sebelah kiri jaket warna biru yang sedang dipakai oleh Rahman Jani. 

 

Barang bukti diakui oleh pelaku. Yang  mana mereka berdua yang dapat dari membeli dengan seseorang yg bernama Eko di Muara Rupit. Rencana kedua tersangka  barang tersebut akan dijual di pesta yang ada di daerah Lubuk Pandan Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Mura.

 

"Saat ini kedua pelaku  dan barang bukti  sedang dilakukan pemeriksaan di Sat Narkoba Polres Musi Rawas Utara untuk pengembangan perkaranya,"pungkasnya. (MJ)

 

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA