-->

IKLAN

IKLAN

Kebijakan Dinilai Tak Strategi DPRD Ajukan Hak Interpelasi ke Bupati Muratara

mediasinarmuratara
09 November 2021, 07:46 WIB Last Updated 2021-11-09T00:46:09Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


MURATARA MSM.COM-Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara  mengajukan interpelasi ke Bupati Muratara.


Hak interpelasi itu diajukan DPRD. Lantaran dinilai, banyak kebijakan Bupati yang tidak strategis berdampak kepada masyarakat banyak.


Merujuk pada Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, hak interpelasi diusulkan, setelah terkumpul dukungan dari 11 orang Anggota Dewan Muratara yang mewakili dari fraksinya masing masing, hari ini Senin 8 November 2021 berkas interpelasi diserahkan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara di Ruang rapat Banggar DPRD.


Politisi dari Partai Amanat Nasional(PAN) I Wayan Kocap menjelaskan, hak interpelasi adalah hak yang dimiliki oleh lembaga DPRD untuk meminta keterangan kepada Bupati tentang Kebijakan yang diambil  dalam hal ini Bupati Musi Rawas Utara


"Yang pertama adalah kebijakan Bupati Musi Rawas Utara yang berpengaruh terhadap masyarakat banyak, terutama hak interpelasi ini mengenai  986 PPPK yang diberikan oleh kementerian Menpan RB. Tetapi ditolak oleh Bupati Musi Rawas Utara," kata Wayan.


Ia juga menilai Bupati Musi Rawas Utara telah mengabaikan ketentuan undang-undang nomor 9 tahun 2020 tentang APBN 2021 pasal 11 ayat 19 dan ayat 21. Sehingga menghilangkan kesempatan masyarakat Musi Rawas Utara untuk mendapatkan kerja, yakni pekerjaan dari pemerintah pusat 


"Kita ketahui bersama bahwa proses pengadaan PPPK ini adalah dari kementerian Menpan RB secara otomatis biayanya ditanggung oleh pemerintah pusat melalui kementerian keuangan,"paparnya


Kemudian Wayan menyebutkan, mengenai edaran Bupati nomor 32 tahun 2021 tanggal 30 Maret, tentang pemberhentian tenaga kerja sukarela. Hal ini berbanding terbalik dengan keinginan Bupati pada saat kampanye yang semestinya harus diberi gaji Rp,1500.000. Tapi nyatanya dikurangi, dan mereka diberhentikan.


Selanjutnya disebutkan Wayan, Pengangkatan Sembilan(9) orang Kepala sekolah Dasar (SD), bahwa hal itu adalah Mal Administrasi yang dilakukan Bupati Musi Rawas Utara. Artinya, tidak memenuhi persyaratan sebagai Kapala Sekolah.


"Hal itu patut diduga bahwa saudara Bupati Muratara melakukan Mal administrasi pada saat pelantikan pada tanggal 14 Okteber 2021 yang  lalu,dari 126 Kepala Sekolah ditemukan 9 orang Kepsek yang tidak memenuhi syarat.9 orang kepsek tersebut belum ada pengalaman mengajar sekurang kurang nya Enam tahun, tidak memiliki pangkat serendah rendahnya IIIc,serta tidak memiliki sertifikat guru dan lain lain,"jelas ia.


Sehingga kata wayan" SK Bupati Muratara Nomor:012/KPTS/BKPSDM/MRU/2021 tanggal 13 Oktober 2021  tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 6 tahun 2018 pasal 2 ayat 1, artinya dalam melaksanakan kewenangan sebagai Kepala Daerah tidak patuh terhadap ketentuan peraturan yang berlaku,tidak jujur,tidak transfaran dan arogan dalam bertindak," tegasnya


Ia juga menyebutkan Eksploitasi dan politisasi dunia pendidikan pada saat Bupati menyerahkan  seragam sekolah di SMP Nibung dan anak SD di suka menang, pak Bupati menyerahkan seragam tersebut disertai dengan  mencantumkan  foto Ketua DPR RI dan lambang partai tertentu


"Kami menduga bahwa ini terjadi penyalahgunaan kekuasaan politik dunia pendidikan anak SD dan SMP ini mereka semestinya belum nyampai dunianya disitu, tetapi juga ini sudah di sertakan dan politisasi.Ini menjadi gambaran  interpelasi yang kami sampaikan kepada pimpinan harapan kami sebagai penyusun agar ini bisa ditindaklanjuti oleh pimpinan,"ungkapnya. (MJ)

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA