-->

IKLAN

IKLAN

Pemkab Muratara dan BPJS Tandatangani Kerjasama

mediasinarmuratara
09 Februari 2022, 19:27 WIB Last Updated 2022-02-09T12:27:37Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


MURATARA MSM.COM – Pemkab Muratara melakukan penandatangangan perjanjian kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim, Senin (7/2/22).


Penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut dilakukan untuk program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pegawai non Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Muratara.

 

Program yang diperuntukkan untuk Tenaga Kerja Sukarela (TKS) maupun tenaga honorer tersebut, bertujuan agar tenaga TKS dan honorer mendapatkan jaminan dalam bekerja, khususnya jaminan sosial kecelakaan kerja dan kematian. 


Bupati Muratara, Devi Suhartoni yang didampingi Wakil Bupati H. Inayatullah selaku pihak pertama yang menandatangani perjanjian nota kerjasama tersebut juga ditandatangani oleh  Ruszian Dedi selaku Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang kabupaten Muara Enim,


Devi Suhartoni mengatakan, program ini untuk jaminan sosial ketenagakerjaan  TKS atau honorer yang bekerja diwilayah Kabupaten Muratara. Bupati mengatakan, selaku pemerintah, berupaya memberikan yang terbaik untuk TKS agar bisa bekerja dengan sebaik – baiknya. 


 "Saya berharap kepada TKS bekerjalah dengan profesional, disiplin dan memiliki etos kerja yang baik untuk kemajuan Kabupaten Muratara yang kita cintai ini" ucapnya.

 

Di tempat yang sama, Ruszain Dedi Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang kabupaten Muara Enim, dalam hal ini mengatakan bahwa Pemerintah Muratara telah menjamin atau melindungi pekerja non ASN atau TKS dilingkungan Pemkab Muratara. 

 

"Jika nanti, katakanlah, ada kecelakaan kerja atau kematian, maka ada jaminannya dari BPJS," kata Ruszian.


Ia juga memaparkan, Satu orang TKS nanti, dikenakan biaya Rp, 10000 dalam sebulan, uang ini bukan dipotong dari gaji pekerja, tapi dibayar oleh Pemda Muratara.  "Jika masa iuran sudah selama 3 tahun, kemudian peserta BPJS ketenagakerjaan meninggal dunia, maka, biaya sekolah anaknya ditanggung oleh BPJS ketenagakerjaan, maksimal satu peserta dua orang anak yang ditangguhkan," paparnya.


Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat Bappeda kabupaten Muratara, di hadiri juga Pj Sekda Muratara Suharto dan seluruh Kepala OPD Pemkab Muratara. (David)

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA