![]() |
| Tersangka inisial P yang berhasil diamankan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui jajaran Satuan Reserta Kriminal Polres Kota Lubuk Linggau |
LUBUK LINGGAU MSM.COM
— Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui jajaran Satuan Reserse Kriminal
Polres Lubuk Linggau berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan dalam
waktu kurang dari enam jam setelah kejadian, Jumat, 10 April 2026.
Pengungkapan
cepat ini bermula dari laporan masyarakat melalui Call Center 110 yang langsung
ditindaklanjuti oleh personel di lapangan. Tim Macan Unit Pidum Sat Reskrim
Polres Lubuk Linggau bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya
berhasil mengamankan tersangka berinisial P (26) di lokasi persembunyiannya di
wilayah Kabupaten Musi Rawas.
Peristiwa
tersebut terjadi di Jalan Rawa Makmur, Kelurahan Batu Urip, Kota Lubuk Linggau.
Korban berinisial S (36) saat itu sedang mengecek pembangunan rumahnya. Tidak
lama kemudian, tersangka bersama beberapa rekannya datang ke lokasi dan
terlibat cekcok dengan korban.
Pertikaian
tersebut kemudian berkembang menjadi tindakan kekerasan. Tersangka melakukan
penusukan secara berulang yang mengakibatkan korban mengalami lima luka tusuk
di bagian dada dan perut hingga meninggal dunia di tempat kejadian.
Hasil
penyelidikan awal mengungkap bahwa motif pembunuhan dilatarbelakangi rasa sakit
hati tersangka terkait janji pembagian uang komisi atau fee dari penjualan aset
warisan. Perselisihan yang tidak terselesaikan memicu emosi tersangka hingga
berujung pada tindakan fatal.
Kasat
Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Muhammad Kurniawan Azwar, S.T.K., S.I.K.,
M.A.P. menegaskan bahwa tim langsung bergerak setelah menerima laporan melalui
Call Center 110. “Kami merespons cepat setiap laporan masyarakat. Dalam waktu
kurang dari enam jam, tersangka berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Ini
menunjukkan kesiapsiagaan personel dalam menjaga keamanan wilayah,” tegas
Kurniawan.
Ia
menjelaskan bahwa tim melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, serta
melakukan pelacakan intensif hingga menemukan keberadaan tersangka di Desa
Sungai Pinang, Kecamatan Lakitan, Kabupaten Musi Rawas sekitar pukul 22.30 WIB.
Dalam
penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa pakaian
tersangka saat kejadian, pakaian korban yang berlumuran darah, serta sejumlah
alas kaki yang ditemukan di lokasi kejadian. Penyidik saat ini masih melakukan
pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berada di lokasi
saat peristiwa berlangsung.
Atas
perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 jo Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana
penjara maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.
Kabid
Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata efektivitas Call
Center 110 sebagai sistem respons cepat Polri. “Kami mengapresiasi masyarakat
yang segera melapor. Kecepatan informasi melalui layanan 110 memungkinkan
personel bergerak cepat dan tepat dalam mengungkap kasus. Sinergi ini menjadi
kunci utama menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar Nandang.
Polda
Sumatera Selatan mengimbau masyarakat untuk terus memanfaatkan layanan Call
Center 110 sebagai sarana pelaporan cepat apabila menemukan tindak
kriminalitas. Kepolisian memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara
profesional, cepat, dan terukur guna memberikan rasa aman bagi seluruh
masyarakat.
baca berita lainnya di google news
