-->

IKLAN

IKLAN

Selisih Satu Suara, Bambang Hardianto Ditetapkan Jadi Pemenang Pilkades Setia Marga

mediasinarmuratara
13 Oktober 2022, 11:17 WIB Last Updated 2022-10-13T04:18:14Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Penghitungan suara ulang perselisihan Pilkades Desa Setia Marga Kecamatan Karang Dapo di lantai 2 BPKAD (Foto : Istimewa)


 

 

MURATARA MSM.COM – Perselisihan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Setia Marga, Kecamatan Karang Dapo. Akhirnya menemukan titik temu, usai panitia Pilkades Kabupaten Muratara menetapkan Bambang Hardianto sebagai pemenang.

 

Selisih suara keduanya hanya berjarak satu suara, calon kades nomor urut 1 Abdul Soed memperoleh 1.016 suara, sedangkan calon kades nomor urut 2 memperoleh 1.017 suara.

 

Penetapan Kepala Desa Setia Marga terpilih, setelah panitia Pilkades tingkat Kabupaten Muratara memfasilitasi perselisihan tersebut, di ruang rapat BPKAD lantai 2, Rabu (11/20/2022).



BACA JUGA : 

DPRD Muratara Gelar Paripurna Penjelasan Nota Keuangan dan Rancangan Perda APBD 2023



 

Ketua Panitia Pilkades tingkat Kabupaten H Al Firmansyah memimpin rapat, dengan dihadiri kedua calon Kades Desa Setia Marga, Abdul Soed dan Bambang Hardianto. Anggota Pilkades Kabuaten dan panitia Pilkades Desa Setia Marga disertai saksi – saksi kedua calon.

 

Kedua calon, baik calon nomor urut 1 Abdul Soed maupun Bambang Hardianto nomor urut 2, dipersilahkan untuk menyampaikan pandangan dalam tuntutan tiap – tiap calon.

 

Setelah panitia Kabupaten melakukan musyawarah, dihasilkan keputusan untuk membuka kotak suara. Panitia kabupaten juga memberikan dua opsi kepada kedua calon, hitung ulang atau membacakan hasil C1 pleno tiap TPS.

 

Berdasarkan kesepakatan, diputuskan untuk melakukan penghitungan ulang. Namun, saat penghitung ulang di TPS 1 belum separuhnya dihiulang. Abdul Soed menyampaikan instruksi keberatan.


 

BACA JUGA : 

Kemdikbud Keluarkan Aturan Baru Pakaian Seragam SD, SMP dan SMK



Lantaran, Abdul Soed menganggap, bila penghitungan dilanjutkan, ada surat suara yang merugikan. Setelah rapat dimulai kembali usai isoma, calon nomor urut 1 kembali menyampaikan instruksi.

 

Bahkan, calon nomor 1 mengatakan akan melakukan walkout bersama saksi – saksi. Karena, mereka menganggap bahwa ada perubahan yang akan merugikan pihak mereka.

 

Mereka sempat meminta kotak suara di hitung kembali di desa. Lantaran tak menemui titik temu, akhirnya sesuai tahapan penyelesaian perselisihan Pilkades Setia Marga.

 

Panitia tingkat Kabupaten Muratara, mengambil keputusan yang mengikat. Dengan menghitung ulang hasil C1 Pleno panitia Pilkades setiap TPS.

 

Jurnalis : A.Majid

 

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA