-->

IKLAN

IKLAN

Protes Jalan Rusak Dilewati Kendaraan PT SRG, GMPN Nibung Gelar Aksi Damai

mediasinarmuratara
30 November 2022, 20:15 WIB Last Updated 2022-11-30T15:27:14Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Gerakan Masyarakat Peduli Nibung (GMPN) menggelar aksi damai di depan kantor Kecamatan Nibung memprotes aktivitas kendaraan perusahaan tambang PT Sinar Rawas Gemilang (SRG) yang dinilai telah merusak jalan poros Nibung


 

 

MURATARA MSM.COM – Gerakan Masyarakat Peduli Nibung (GMPN), menggelar aksi damai di depan kantor Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara, Rabu (30/11/2022).

 

Aksi damai ini mereka gelar, untuk memprotes aktivitas kendaraan perusahaan tambang PT Sinar Rawas Gemilang (SRG), yang dinilai telah merusak jalan poros Nibung.

 

Mereka juga memprotes kegiatan yang dilakukan PT SRG. Menurut mereka, kegiatan perusahaan tambang itu,  sangat menganggu aktivitas masyarakat.

 

“Aksi damai yang dilakukan hari ini, meminta kepada gubernur Sumsel H Herman Deru, untuk menegakkan aturan hukum tentang pelarang angkutan batu bara di jalan umum” kata Aipi Bustori, salah seorang yang mengikuti aksi damai.


BACA JUGA : 

Aksi Heroik Mahasiswi Asal Muratara Dua Pencuri Gagal Bawa Kabur Sepeda Motor

 

Aipi menyebutkan, landasan hukum pelarangan angkutan batu bara menggunakan jalan umum, sudah sangat jelas.

 

“Landasan hukumnya sudah jelas, berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2011. Kemudian, dilanjutkan dengan Pergub Nomor 74 Tahun 2018” kata Aipi menerangkan.

 

Pada intinya, imbuh Aipi, angkutan batu barang, wajib memiliki jalan khusus. Dan dilarang menggunakan jalan umum.


Gerakan Masyarakat Peduli Nibung (GMPN) melakukan orasi di depan kantor Kecamatan Nibung memprotes aktivitas kendaraan perusahaan tambang PT Sinar Rawas Gemilang (SRG)
 yang dinilai telah merusak jalan poros Nibung


 

Dia menegaskan, Pergub Nomor 74 Tahun 2018 ini, sudah dilakukan uji materi di Mahkamah Agung oleh perusahaan batubara.

 

Namun, berdasarkan keputusan nomor 73 tahun 2018, dimenangkan oleh Gubernur Sumsel.

 

“Artinya, angkutan batubara, demi hukum di jalan umum dalam wilayah Sumatera Selatan, harus dihentikan” tegas Aipi.

 

Untuk itu, Dia meminta gubernur Sumsel, untuk dapat menghentikan aktivitas kendaraan angkutan batubara melewati jalan poros Kecamatan Nibung.


BACA JUGA : 

Buka Diklat in House Training. Asisten I : Diklat Ini Menambah Keahlian !

 

Menurutnya, jika gubernur Sumsel tak bisa menstop aktivitas kendaraan perusahaan tambang tersebut melewati jalan poros Nibung.

 

Maka, masyarakat akan mengambil tindakan untuk menghentikannya. “Karena aturan sudah jelas, jangan salahkan masyarakat” kata Aipi.

 

“Pak gubernur, tolong datang ke Nibung. Lihat sendiri kehancuran jalan ini oleh kepentingan kapitalis yang tidak mematuhi aturan gubernur” tukasnya.

 

Berdasarkan pantauan, aksi damai yang dilakukan GMPN ini, berjalan tertib. Beberapa peserta aksi membawa spanduk dari karton.

 

Salah satu spanduk yang dibawa peserta aksi bertuliskan “Pak Gubernur Herman Deru jalan poros Nibung hancur akibat angkutan batubara”.

 

Jurnalis : Muhayan

 

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA