-->

IKLAN

IKLAN

Perlindungan Tenaga Kerja di Sektor Jasa Konstruksi, Disnakertrans Muratara Sosialisasikan Program BPJS Ketenagakerjaan

mediasinarmuratara
21 Februari 2024, 19:38 WIB Last Updated 2024-02-21T12:49:29Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Sosialisasi kepesertaan program dan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi badan usaha sektor jasa konstruksi di kantor Disnakertrans Kabupaten Muratara


 

 

MURATARA MSM.COM -  Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi atau Disnakertrans Kabupaten Muratara, menggelar sosialisasi kepesertaan program dan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi badan usaha sektor jasa konstruksi.

 

Sosialisasi yang digelar di kantor Disnakertrans, Rabu (21/2/2024) dilakukan bersama BPJS Ketenagakerjaan cabang Musi Rawas – Lubuklinggau – Muratara dan Empat Lawang.

 

“Sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan titik beratnya yaitu perlindungan ketenagakerjaan pekerja pada sektor jasa konstruksi” kata Kepala Disnakertrans Hasan Basri, melalui Kepala Bidang atau Kabid Hubungan Industri Feri Apriyanto.

 

Dengan sosialisasi ini, kata Dia, banyak hal yang perlu disampaikan soal kepatuhan dan kewajiban terkait ketenagakerjaan seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 tahun 2021.


BACA JUGA : 

 

 

Permenaker tersebut mengatur tentang tatacara penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua.

 

“Sangat mengharapkan, dari sosialisasi ini dapat diterapkan dilaksanakan atas perintah dan kewajiban yang sudah diatur dalam Permenaker yang berlaku saat ini” kata Dia.

 

Masih kata Feri Apriyanto, sebagai leading sector ketenagakerjaan Dia menekankan beberapa poin penting kepada badan usaha atau stakeholder usaha jasa konstruksi di Kabupaten Muratara.


Sosialisasi kepesertaan program dan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi badan usaha sektor jasa konstruksi di kantor Disnakertrans Kabupaten Muratara


 

“Pertama, pihak usaha wajib untuk melaporkan tenaga kerja yang terlibat dalam program proyek di Muratara. Begitu juga bila ditengah pengerjaan proyek ada penabahan tenaga kerja, untuk melaporkan kepesertaan BPJS” ujarnya.

 

Kemudian, badan usaha yang melaksanakan proyek untuk mendaftarkan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan. Dan terakhir untuk badan usaha yang tidak aktif, dapat melaporkan kepesertaan BPJS untuk menghindari hutang atau iuran yang ditunda.

 

“Artinya, bila perusahaan dalam kurun waktu satu atau dua tidak dapat pekerjaan, segera melapor ketidakaktifan dari kepesertaan yang dimaksud. Sehinga ini tidak mejadi hutang bagi badan usaha dan juga tidak kena denda” paparnya.  

 

 Jurnalis : A.Majid

baca berita lainnya di google news 

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA