![]() |
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat dialog bersama Gubernur dan para Bupati/Wali Kota se Jawa Tengah di Kantor Gubernur Jawa Tengah |
SEMARANG MSM.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
(ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak pemerintah daerah (Pemda) Jawa Tengah untuk
ikut aktif mendukung penerapan Paradigma Administrasi Pertanahan Modern. Ada
empat klaster utama dalam paradigma tersebut, yakni kepemilikan lahan, nilai
lahan, penggunaan lahan, dan pengembangan lahan. Ia menyebut, keempatnya
menjadi landasan dalam menciptakan sistem pertanian yang modern, adil, dan
mendukung investasi di daerah.
“Penguasaan tanah
itu menyangkut legalitas hak atas tanah, termasuk sertipikasi, penyelesaian
konflik, dan Reforma Agraria. Pemda punya peran penting dalam hal ini,
khususnya dalam menyusun subjek Reforma Agraria karena gubernur dan bupati
merupakan Kepala Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA),” tegas Menteri Nusron
dalam Dialog Bersama Gubernur dan para Bupati/Wali Kota se-Jawa Tengah, yang
digelar di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (17/04/2025).
Menurutnya,
seorang kepala desa juga memegang peranan penting dalam urusan pertanahan,
seperti memastikan keabsahan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang menjadi sumber
awal dari banyak perdamaian. “Sering kali konflik dimulai dari SKT yang tidak
sah. Ini harus jadi perhatian bersama,” ujar Menteri Nusron.
Pada aspek nilai
tanah, Menteri Nusron menjelaskan perbedaan antara Zona Nilai Tanah (ZNT) dan
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). ZNT akan dijadikan acuan utama dalam penilaian
nilai tanah dan diperbarui setiap tiga tahun, sementara NJOP disesuaikan setiap
tahun.
“ZNT adalah
referensi utama. NJOP bisa naik-turun tergantung blok tanah. Oleh karena itu,
Pemda perlu ikut serta informasi memanfaatkan dan menyosialisasikan nilai tanah
ini kepada masyarakat,” tutur Menteri Nusron.
Untuk penggunaan
lahan klaster, Menteri Nusron mendorong Pemda aktif dalam penyusunan dan
pemanfaatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta mengedukasi masyarakat agar
memanfaatkan lahan sesuai peruntukannya. Sementara dalam pengembangan lahan, ia
menekankan pentingnya pengendalian pembangunan melalui instrumen Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang
berbasis pada tata ruang serta isu lingkungan.
Kepada para kepala
daerah yang hadir dalam pertemuan ini, Menteri Nusron menyampaikan masukannya
terkait kendala yang menghambat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
(PTSL) di Jawa Tengah, khususnya soal keterbatasan fiskal dan ketidakmampuan
masyarakat membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Kami minta
kepala daerah di Jawa Tengah mencontohkan langkah yang sudah dilakukan di Jawa
Timur, di mana gubernurnya mengeluarkan surat edaran kepada bupati/wali kota
untuk membebastugaskan BPHTB bagi masyarakat miskin ekstrem yang menerima
sertipikat PTSL. Ini bentuk keberpihakan (pada masyarakat) yang sangat
konkret," pungkas Menteri Nusron.
baca berita lainnya di google news