-->

IKLAN

IKLAN

Dialog Bersama Kepala Daerah Se-Jawa Tengah, Menteri Nusron Paparkan Peran Pemda dalam Mendukung Paradigma Administrasi Pertanahan Modern

mediasinarmuratara
24 April 2025, 11:46 WIB Last Updated 2025-04-24T04:46:41Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat dialog bersama Gubernur dan para Bupati/Wali Kota se Jawa Tengah di Kantor Gubernur Jawa Tengah

 

 

SEMARANG MSM.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak pemerintah daerah (Pemda) Jawa Tengah untuk ikut aktif mendukung penerapan Paradigma Administrasi Pertanahan Modern. Ada empat klaster utama dalam paradigma tersebut, yakni kepemilikan lahan, nilai lahan, penggunaan lahan, dan pengembangan lahan. Ia menyebut, keempatnya menjadi landasan dalam menciptakan sistem pertanian yang modern, adil, dan mendukung investasi di daerah.

 

“Penguasaan tanah itu menyangkut legalitas hak atas tanah, termasuk sertipikasi, penyelesaian konflik, dan Reforma Agraria. Pemda punya peran penting dalam hal ini, khususnya dalam menyusun subjek Reforma Agraria karena gubernur dan bupati merupakan Kepala Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA),” tegas Menteri Nusron dalam Dialog Bersama Gubernur dan para Bupati/Wali Kota se-Jawa Tengah, yang digelar di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (17/04/2025).

 

Menurutnya, seorang kepala desa juga memegang peranan penting dalam urusan pertanahan, seperti memastikan keabsahan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang menjadi sumber awal dari banyak perdamaian. “Sering kali konflik dimulai dari SKT yang tidak sah. Ini harus jadi perhatian bersama,” ujar Menteri Nusron.

 

Pada aspek nilai tanah, Menteri Nusron menjelaskan perbedaan antara Zona Nilai Tanah (ZNT) dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). ZNT akan dijadikan acuan utama dalam penilaian nilai tanah dan diperbarui setiap tiga tahun, sementara NJOP disesuaikan setiap tahun.

 

“ZNT adalah referensi utama. NJOP bisa naik-turun tergantung blok tanah. Oleh karena itu, Pemda perlu ikut serta informasi memanfaatkan dan menyosialisasikan nilai tanah ini kepada masyarakat,” tutur Menteri Nusron.

 

Untuk penggunaan lahan klaster, Menteri Nusron mendorong Pemda aktif dalam penyusunan dan pemanfaatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta mengedukasi masyarakat agar memanfaatkan lahan sesuai peruntukannya. Sementara dalam pengembangan lahan, ia menekankan pentingnya pengendalian pembangunan melalui instrumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berbasis pada tata ruang serta isu lingkungan.

 

Kepada para kepala daerah yang hadir dalam pertemuan ini, Menteri Nusron menyampaikan masukannya terkait kendala yang menghambat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Jawa Tengah, khususnya soal keterbatasan fiskal dan ketidakmampuan masyarakat membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

 

"Kami minta kepala daerah di Jawa Tengah mencontohkan langkah yang sudah dilakukan di Jawa Timur, di mana gubernurnya mengeluarkan surat edaran kepada bupati/wali kota untuk membebastugaskan BPHTB bagi masyarakat miskin ekstrem yang menerima sertipikat PTSL. Ini bentuk keberpihakan (pada masyarakat) yang sangat konkret," pungkas Menteri Nusron.


baca berita lainnya di google news 

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA