-->

IKLAN

IKLAN

Dispursip Muratara Gelar Rakor Pengelolaan Arsip Statis Tahun 2025

mediasinarmuratara
30 April 2025, 07:34 WIB Last Updated 2025-04-30T00:34:50Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Rapat koordinasi (rakor) pengelolaan arsip statis tahun 2025 Bidang Arsip Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispursip), rakor ini diikuti oleh 36 instansi


MURATARA MSM. COM - Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispursip) muratara melalui Bidang Arsip menggelar kegiatan rakor Pengelolaan Arsip Statis Kabupaten muratara, Kamis (24/4/2025) bertempat di kantor Dispursip muratara


arsip statis adalah proses pengendalian arsip statis secara efisien, efektif, dan sistematis meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, pemanfaatan, pendayagunaan, dan pelayanan publik dalam suatu sistem kearsipan nasional.


Kegiatan yang diikuti oleh 36  orang peserta  dari berbagai instansi ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada publik tentang pengelolaan arsip yang baik, menjamin perlindungan data, pengelolaan dan kemanfaatan arsip serta terwujudnya pengelolaan arsip yang tertib, mudah dicari dan aman.


Kepala Bidang (Kabid) Pengelola Arsip Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispursip) Kabupaten Muratara Eti Surya Ningsih, S. Pd. I


Kepala Dispursip kabupaten muratara Heru fahrudin faiz ST,MAP LPM yang diwakili oleh Kepala Bidang Arsip Eti suryaningsi SPDI, menyampaikan bahwa salah satu elemen penting dalam upaya tata kelola pemerintah yang baik dan pemerintah yang bersih dalam rangka penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis dan terbuka sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, adalah adanya jaminan negara atas hak masyarakat untuk memperoleh informasi.



Arsip sebagai identitas jati diri bangsa serta sebagai memori, acuan dan bahan pertanggung jawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus dikelola dan diselamatkan oleh Negara. Sesuai dengan yang tertulis “Arsip Sebagai Simpul Pemersatu Bangsa”. Diharapkan para peserta yang mengikuti kegiatan rakor pengelolaan arsip statis dapat menerapkan di masing-masing Instansi,” ungkapnya.


Jurnalis : A. Majid

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA