![]() |
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat menggunakan kesempatan Libur Idul Fitri untuk mengubah alas Hak Tanah dari Girik menjadi Sertipikat |
JAKARTA MSM.COM – Menjelang Idulfitri 1446 H, sebagian masyarakat Indonesia mulai
mempersiapkan perjalanan mudik ke kampung halaman. Saat berkumpul bersama
keluarga, biasanya menjadi momen pertemuan dan berdiskusi banyak hal seputar
keluarga, salah satunya soal kepastian hukum aset tanah milik keluarga. Jika
ternyata sayangnya hak tanah yang dimiliki masih berbentuk girik, masyarakat
tidak perlu resah dan bisa menggunakan libur lebaran ini untuk meningkatkan
girik menjadi Sertipikat Hak Milik di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
"Mungkin
biasanya anak-anak di tanah rantau. Lalu saat berkumpul di hari Lebaran,
ternyata ada aset tanah milik orang tua yang belum memiliki alas hak
sertipikat, masih berbentuk girik. Ya ini momen yang tepat untuk menyertipikasi
aset tanah. ATR/BPN juga tetap beroperasi terbatas, ini bisa dimanfaatkan
masyarakat buat yang perlu layanan pertanahan," jelas Kepala Biro Hubungan
Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, Rabu (02/04/2025).
Girik tanah itu
sendiri adalah sebuah dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah kolonial Belanda
pada masa lalu yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan tanah. Dokumen ini
biasanya diterbitkan oleh pemerintah kolonial Belanda pada abad ke-19 dan awal
abad ke-20. Itulah sebabnya masyarakat yang masih memiliki girik tanah,
hendaknya ditingkatkan status hukumnya menjadi Sertipikat Hak Milik agar lebih
aman di mata hukum Indonesia terkini.
Harison Mocodompis
kemudian menjelaskan, untuk mengurus perubahan dari girik ke sertipikat ada
dokumen yang perlu disiapkan masyarakat. Prosesnya dimulai dengan menyiapkan
dokumen-dokumen penting, seperti girik tanah. Lalu, perlu menyiapkan Kartu
Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta surat pengajuan permohonan
yang ditulis di atas meterai,” jelas Harison Mocodompis.
Secara lebih
lengkap, ia mengimbau agar masyarakat memeriksa syarat-syaratnya terlebih
dahulu di aplikasi Sentuh Tanahku. Dengan demikian, sebelum mengajukan
permohonan ke Kantah, pemilik tanah melengkapi syarat-syarat yang dibutuhkan.
“Sebelum datang ke
Kantah, masyarakat sekarang juga bisa memeriksa kondisi yang diperlukan terkait
permohonannya dan berapa estimasi biayanya dari Sentuh Tanahku. Di aplikasi ini
juga pemilik tanah bisa mengecek alur berkasnya yang sudah masuk dan diproses
di Kantah,” terang Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN.
Aplikasi Sentuh
Tanahku dapat mengunduh di Play Store dan App Store secara gratis. Selain dari
aplikasi ini, para pemilik tanah juga dapat berkonsultasi dengan Kantah
setempat jika ingin mendapat panduan lebih lanjut mengenai berbagai layanan
pertanahan yang dibutuhkan.
baca berita lainnya di google news