-->

IKLAN

IKLAN

Gunakan Kesempatan Libur Idulfitri untuk Mengubah Alas Hak Tanah dari Girik Menjadi Sertipikat

mediasinarmuratara
24 April 2025, 12:40 WIB Last Updated 2025-04-24T05:40:00Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat menggunakan kesempatan Libur Idul Fitri untuk mengubah alas Hak Tanah dari Girik menjadi Sertipikat


 

JAKARTA MSM.COM – Menjelang Idulfitri 1446 H, sebagian masyarakat Indonesia mulai mempersiapkan perjalanan mudik ke kampung halaman. Saat berkumpul bersama keluarga, biasanya menjadi momen pertemuan dan berdiskusi banyak hal seputar keluarga, salah satunya soal kepastian hukum aset tanah milik keluarga. Jika ternyata sayangnya hak tanah yang dimiliki masih berbentuk girik, masyarakat tidak perlu resah dan bisa menggunakan libur lebaran ini untuk meningkatkan girik menjadi Sertipikat Hak Milik di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

 

"Mungkin biasanya anak-anak di tanah rantau. Lalu saat berkumpul di hari Lebaran, ternyata ada aset tanah milik orang tua yang belum memiliki alas hak sertipikat, masih berbentuk girik. Ya ini momen yang tepat untuk menyertipikasi aset tanah. ATR/BPN juga tetap beroperasi terbatas, ini bisa dimanfaatkan masyarakat buat yang perlu layanan pertanahan," jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, Rabu (02/04/2025).

 

Girik tanah itu sendiri adalah sebuah dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah kolonial Belanda pada masa lalu yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan tanah. Dokumen ini biasanya diterbitkan oleh pemerintah kolonial Belanda pada abad ke-19 dan awal abad ke-20. Itulah sebabnya masyarakat yang masih memiliki girik tanah, hendaknya ditingkatkan status hukumnya menjadi Sertipikat Hak Milik agar lebih aman di mata hukum Indonesia terkini.

 

Harison Mocodompis kemudian menjelaskan, untuk mengurus perubahan dari girik ke sertipikat ada dokumen yang perlu disiapkan masyarakat. Prosesnya dimulai dengan menyiapkan dokumen-dokumen penting, seperti girik tanah. Lalu, perlu menyiapkan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta surat pengajuan permohonan yang ditulis di atas meterai,” jelas Harison Mocodompis.

 

Secara lebih lengkap, ia mengimbau agar masyarakat memeriksa syarat-syaratnya terlebih dahulu di aplikasi Sentuh Tanahku. Dengan demikian, sebelum mengajukan permohonan ke Kantah, pemilik tanah melengkapi syarat-syarat yang dibutuhkan.

 

“Sebelum datang ke Kantah, masyarakat sekarang juga bisa memeriksa kondisi yang diperlukan terkait permohonannya dan berapa estimasi biayanya dari Sentuh Tanahku. Di aplikasi ini juga pemilik tanah bisa mengecek alur berkasnya yang sudah masuk dan diproses di Kantah,” terang Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN.

 

Aplikasi Sentuh Tanahku dapat mengunduh di Play Store dan App Store secara gratis. Selain dari aplikasi ini, para pemilik tanah juga dapat berkonsultasi dengan Kantah setempat jika ingin mendapat panduan lebih lanjut mengenai berbagai layanan pertanahan yang dibutuhkan.


baca berita lainnya di google news 

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA