![]() |
Dua orang terduga pengedar narkotika jenis Pil Ekstasi masing - masing Rivaldo Setiawan dan Jojo Handoko ditangkap Satres Narkoba Polres Muratara |
MURATARA MSM.COM – Dua terduga pengedar narkotika jenis
pil ekstasi, masing-masing Rivaldo Setiawan (25) warga Desa Paal Merah
Kecamatan Jambi Selatan Kota. Jambi Provinsi Jambi dan Jojo Handoko (31) warga
Kelurahan Sungai Banteng Rt. 030 Rw. 007 Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun
Provinsi Jambi. Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara.
Dua
warga Provinsi Jambi terduga pengedar Narkotika jenis pil ekstasi ini di cegat
petugas Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara saat melintas di KM 83 Jalan
Lintas Sumatera (Jalinsum) Lubuk Linggau-Jambi tepatnya di Desa Lawang Agung,
Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Minggu (4/5/2025) sekitar pukul
19.30 wib.
Saat penangkapan tersebut petugas berhasil
mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisikan tiga
belas butir pil dengan rincian sembilan butir pil warna hijau berlogo Granat
dan empat butir warna merah muda berlogo Milenial yang diduga Narkotika
golongan I bukan tanaman jenis Extacy dengan berat brutto 5,39 gram.Satu unit
mobil merk AYLA warna Kuning.
Kapolres
Musi Rawas Utara, AKBP Rendi Surya Aditama, SH.S.ik.MH melalui Kasat Narkoba,
Iptu Marhan Saputra, SH didampingi Kasi Humas, Ipda Didian Perkasa mengatakan
setelah diperiksa urine kedua tersangka positif.
“kemudian
kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Musi Rawas Utara,”ucapnya.
Dijelaskan
Kasi Humas penangkapan terjadi bermula dari anggota Sat Res Narkoba Polres Musi
Rawas Utara
mendapatkan
informasi dari masyarakat bahwa terdapat seseorang yang membawa narkotika di
wilayah hukum Polres Musi Rawas Utara.
Dengan
segera anggota Sat Res Narkoba melakukan penyisiran dan mendapatkan ciri-ciri
seseorang tersebut dan juga kendaraan yang digunakan.
Setelah
itu anggota Sat Narkoba Polres Musi Rawas Utara yang mendapat perintah langsung
memberhentikan kendaraan tersebut dengan cara di hadang menggunakan mobil.
Kemudian
diamankan dua orang yang berada di dalam mobil tersebut.
itu langsung melakukan penggeledahan terhadap
orang tersebut lalu ditemukanlah barang bukti seperti disebutkan diatas.
di
tanyakan kepada orang tersebut dan benar diakui oleh orang tersebut bahwa
barang bukti tersebut adalah miliknya.
Semua
barang bukti diakui adalah milik tersangka. Kemudian pelaku dan barang bukti
dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Musi Rawas Utara untuk dilakukan proses
lebih lanjut.
Keduanya
disangkakan melanggar pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU
RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (**)
baca berita lainnya di google news