-->

IKLAN

IKLAN

2 Orang Pengedar Ekstasi Asal Jambi, Ditangkap Satres Narkoba Polres Muratara

mediasinarmuratara
07 Mei 2025, 11:19 WIB Last Updated 2025-05-07T04:19:53Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Dua orang terduga pengedar narkotika jenis Pil Ekstasi masing - masing Rivaldo Setiawan dan Jojo Handoko ditangkap Satres Narkoba Polres Muratara


MURATARA MSM.COM – Dua terduga pengedar narkotika jenis pil ekstasi, masing-masing Rivaldo Setiawan (25) warga Desa Paal Merah Kecamatan Jambi Selatan Kota. Jambi Provinsi Jambi dan Jojo Handoko (31) warga Kelurahan Sungai Banteng Rt. 030 Rw. 007 Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi. Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara.

 

Dua warga Provinsi Jambi terduga pengedar Narkotika jenis pil ekstasi ini di cegat petugas Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara saat melintas di KM 83 Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Lubuk Linggau-Jambi tepatnya di Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 19.30 wib.

 

Saat  penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisikan tiga belas butir pil dengan rincian sembilan butir pil warna hijau berlogo Granat dan empat butir warna merah muda berlogo Milenial yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Extacy dengan berat brutto 5,39 gram.Satu unit mobil merk AYLA warna Kuning.

 

Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendi Surya Aditama, SH.S.ik.MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Marhan Saputra, SH didampingi Kasi Humas, Ipda Didian Perkasa mengatakan setelah diperiksa urine kedua tersangka positif.

 

“kemudian kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Musi Rawas Utara,”ucapnya.

 

Dijelaskan Kasi Humas penangkapan terjadi bermula dari anggota Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara

mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat seseorang yang membawa narkotika di wilayah hukum Polres Musi Rawas Utara.

 

Dengan segera anggota Sat Res Narkoba melakukan penyisiran dan mendapatkan ciri-ciri seseorang tersebut dan juga kendaraan yang digunakan.

 

Setelah itu anggota Sat Narkoba Polres Musi Rawas Utara yang mendapat perintah langsung memberhentikan kendaraan tersebut dengan cara di hadang menggunakan mobil.

 

Kemudian diamankan dua orang yang berada di dalam mobil tersebut.

 itu langsung melakukan penggeledahan terhadap orang tersebut lalu ditemukanlah barang bukti seperti disebutkan diatas.

 

di tanyakan kepada orang tersebut dan benar diakui oleh orang tersebut bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

 

Semua barang bukti diakui adalah milik tersangka. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Musi Rawas Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.

 

Keduanya disangkakan melanggar pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (**)


baca berita lainnya di google news 

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA