-->
Jum'at 30 05 2025

IKLAN

IKLAN

Buron Selama Hampir 4 Tahun, Salkat Ditangkap Tanpa Perlawanan

mediasinarmuratara
15 Mei 2025, 13:22 WIB Last Updated 2025-05-15T07:03:15Z
masukkan script iklan disini

 

Setelah buron hampir empat tahun Salkat (26) terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Rawas Ilir Polres Muratara


masukkan script iklan disini

MURATARA MSM.COM – Sepandai – pandai Tupai melompat, pasti jatuh juga. Pepatah itulah yang tepat dialamatkan kepada Salkat (26), terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).

 

Setelah buron selama hampir empat tahun, Dia berhasil ditangkap Unit Rekrim Polsek Rawas Ilir, Kamis (8/5/2025). Pria warga Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir ini, diringkus polisi sekitar pukul 20.00 WIB.

 

Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama, SH, S.Ik, MH, melalui Kapolsek Rawas Ilir IPTU Andry Firmansyah, SH, didampingi Kasi Humas IPDA Didian Perkasa, membenarkan penangkapan Salkat.

 

“Awalnya unit Reskrim Polsek Rawas Ili mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka, yang selama ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), atas dugaan pencurian dibanyak tempat di wilayah hukum Polsek Rawas Ilir” jelasnya, Kamis (15/5/2025).

 

Setelah itu, Kapolsek Rawas Ilir memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Hendri Mardinata, SH dan anggota Polsek Rawas Ilir, untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, yang saat itu sedang berada di Desa Belani.

 

Pelaku pun ditangkap tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka Alkat langsung dibawa ke Polsek Rawas Ilir. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, saat ini ditemukan empat Laporan Polisi dengan pidana pencurian yang dilakukan tersangka.

 

“Saat ini pengembangan kasus masih terus dilakukan penyelidikan oleh tim penyidik Reskrim Polsek Rawas Ilir” imbuhnya. Ditambahkannya, tersangka ditangkap berdasarkan laporan Curat yang dilakukan tersangka, pada Minggu (10/4/2022).

 

Pencurian itu dilakukan tersangka di Staging area PT Sele Raya Merangin Dua (SRMD), Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir. Saat itu, tersangka berhasil mencuri pipa besi, PT SRMD diperkirakan mengalami kerugian Rp. 4 juta.

 

Jurnalis : Dedi Iskandar

baca berita lainnya di google news 

 

 

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA