![]() |
Setelah buron hampir empat tahun Salkat (26) terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Rawas Ilir Polres Muratara |
MURATARA MSM.COM – Sepandai – pandai Tupai melompat, pasti
jatuh juga. Pepatah itulah yang tepat dialamatkan kepada Salkat (26), terduga
pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).
Setelah
buron selama hampir empat tahun, Dia berhasil ditangkap Unit Rekrim Polsek
Rawas Ilir, Kamis (8/5/2025). Pria warga Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir ini,
diringkus polisi sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolres
Muratara AKBP Rendy Surya Aditama, SH, S.Ik, MH, melalui Kapolsek Rawas Ilir
IPTU Andry Firmansyah, SH, didampingi Kasi Humas IPDA Didian Perkasa, membenarkan
penangkapan Salkat.
“Awalnya
unit Reskrim Polsek Rawas Ili mendapatkan informasi tentang keberadaan
tersangka, yang selama ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), atas dugaan
pencurian dibanyak tempat di wilayah hukum Polsek Rawas Ilir” jelasnya, Kamis
(15/5/2025).
Setelah
itu, Kapolsek Rawas Ilir memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Hendri Mardinata, SH
dan anggota Polsek Rawas Ilir, untuk melakukan penangkapan terhadap terduga
pelaku, yang saat itu sedang berada di Desa Belani.
Pelaku
pun ditangkap tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka Alkat langsung dibawa ke
Polsek Rawas Ilir. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, saat ini ditemukan
empat Laporan Polisi dengan pidana pencurian yang dilakukan tersangka.
“Saat
ini pengembangan kasus masih terus dilakukan penyelidikan oleh tim penyidik
Reskrim Polsek Rawas Ilir” imbuhnya. Ditambahkannya, tersangka ditangkap
berdasarkan laporan Curat yang dilakukan tersangka, pada Minggu (10/4/2022).
Pencurian
itu dilakukan tersangka di Staging area PT Sele Raya Merangin Dua (SRMD), Desa
Belani, Kecamatan Rawas Ilir. Saat itu, tersangka berhasil mencuri pipa besi, PT
SRMD diperkirakan mengalami kerugian Rp. 4 juta.
Jurnalis
: Dedi Iskandar
baca berita lainnya di google news