MURATARA MSM.COM – Residivis pencurian dengan pemberatan
(Curat) dua laporan polisi (LP), M Sandri alias Cundri (28) warga Dusun . II
Blok B Desa Bina Karya Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara
dilumpuhkan unit Reskrim Polsek Karang Dapo, Polres Musi Rawas Utara memakai
timah panas dikaki sebelah kanan.
Tersangka
dilumpuhkan dengan tindakan terukur oleh unit Reskrim Polsek Karang Dapo Polres
Musi Rawas Utara karena melakukan perlawanan saat di sergap di pondok lapak
sawit Desa Beringin Makmur I Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara,
dalam Ops Sikat I Musi 2025, Sabtu (10/5/2025) sekitar pukul 00.30 wib.
Dua LP
tersebut meliputi LP/B- 13 / IV / 2025 / SPKT /SEK. KRDP / RES. MURATARA /
POLDA SUMSEL, Tanggal 22 April 2025 dan LP/B- 14 / V / 2025 / SPKT /SEK. KRDP /
RES. MURATARA / POLDA SUMSEL, Tanggal 05 Mei 2025.
Kapolres
Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Adhitya Aditama, SH.S.ik.MH melalui Kasat Reskrim,
Iptu Nasirin didampingi Kapolsek Karang Dapo, Iptu Khoirul Hambali, SH dan Kasi
Humas, Ipda Didian Perkasa mengatakan penangkapan terjadi setelah anggota Unit
Reskrim Polsek Karang Dapo Polres Musi Rawas Utara mendapat informasi
keberadaan tersangka yang sudah menjadi Target Operasi Unit Reskrim Polsek
Karang Dapo karena diduga telah melakukan pencurian dengan banyak TKP di
Wilayah Desa Bina Karya Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara.
Setelah
mendapat informasi tersebut Kapolsek Karang Dapo Iptu Khoirul Hambali, SH
memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Henri Erwin SH beserta anggota Polsek Karang
Dapo untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di pondok
lapak sawit Desa Beringin Makmur I Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas
Utara.
Setelah
diberikan App oleh Kanit Reskrim, selanjutnya tim berangkat menuju ke lokasi.
Dan sesampainya dilokasi pada Hari Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 00.30 Wib
informasi tersebut benar.
Kemudian
tersangka ketika akan ditangkap pelaku melakukan perlawanan dengan cara
menebaskan senjata tajam jenis parang, kearah petugas dan melawan sehingga
pelaku di lakukan tindakan tegas terukur dan di lumpuhkan dengan tembakan satu
kali kearah kaki sebelah kanan.
Kemudian
pelaku dibawa ke puskesmas Karang Dapo untuk mendapatkan perawatan setelah itu
pelaku langsung dibawa ke Polsek karang dapo untuk proses hukum lebih lanjut.
Dijelaskan
Kasi Humas dari hasil pemeriksaan dan pengembangan saat ini telah ditemukan dua
Laporan Polisi tp. Dan pengembangan masih terus dilakukan oleh penyidik unit
Reskrim Polsek Karang Dapo dan tersangka merupakan Resedivis dalam kasus yang
sama, di tangkap dan dilakukan penahanan dalam Berkas perkara, BP/ 01 / I /
2017 /RESKRIM, Tgl 06 Januari 2017 dengan ponis selama 1(satu) Tahun 4 bulan di
Lapas lubuklinggau. BP/ 18/ XII / 2021/RESKRIM, Tgl 27 desrmber 2021 dengan
ponis selama 1(satu) Tahun 5(lima) bulan di Lapas Surulangan kab.muratara. BP/
09/ VIII/ 2023 /RESKRIM, Tgl 25 JULI 2023 dengan ponis selama 1(satu) Tahun 8
(delapan) di Lapas lubuklinggau.
Data
Laporan Polisi yang diungkap, LP/B- 13 / IV / 2025 / SPKT / SEK. KRDP / RES.
MURATARA / POLDA SUMSEL, Tanggal 22 April 2025. Tentang Tp. Curat waktu TKP
Senin Tanggal 21 April 2025 sekira pukul 13.00 Wib di Blok B Desa Bina karya
Kec. Karang dapo Kab. Muratara.
Peristiwa
terjadi Senin (24/4/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di rumah korban blok B Desa
Bina karya Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara telah terjadi
Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan yang di lakukan oleh tersangka.
Dengan cara mengambil Uang didalam tas pinggang sebesar Rp. 2.000.000 dan
mengambil 1 (satu) buah senapan angin, selanjutnya pelaku membawa kabur uang
dan senapan angin tersebut Atas kejadian tersebut korban di perkirakan
mengalami Kerugian sebesar Rp. 5.000.000 ,- ( lima juta rupiah). (**)
baca berita lainnya di google news