![]() |
Kepala Desa Sumber Makmur Kecamatan Nibung menyerahkan senpi ke Polsek Nibung Polres Muratara. Senpi itu sebelumnya diserahkan masyarakat setelah mendengar himbauan dari Bhabinkamtibmas |
MURATARA MSM.COM – Setelah mendengarkan himbauan dari
bhabinkamtibmas masyarakat menyerahkan satu pucuk senjata api (Senpi) ke Kepala
Desa Sumber Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara, Suluri.
Setelah
menerima penyerahan senpi dari masyarakat Kepala Desa Sumber Makmur langsung
menyerahkan senpi tersebut ke Polsek Nibung Polres Musi Rawas Utara, Rabu
(18/6/2025) sekitar pukul 17.30 wib.
Penyerahan
senpi tersebut langsung diterima Kapolsek Nibung, Iptu Marzuki, S.H., M.Si di
dampingi oleh Plt. Kanit Reskrim Ipda Didian Perkasa, S.H, Kanit Intel, Kanit
Provost dan Anggota Bhabinkamtibmas.
Kapolres
Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Adhitama, SH.S.ik.MH melalui Kasi Humas,
Ipda Didian Perkasa, SH membenarkan Kepala Desa Sumber Makmur atas nama
masyarakat menyerahkan senpi laras panjang dari masyarakat.
Dijelaskan
Didian penyerahan dilakukan setelah masyarakat mendengar himbauan dari himbauan
dari anggota bhabinkamtibmas Bripda Zeno, yang mana saat itu Bripda Zeno
menghimbau agar bagi warga yang masih menyimpan dan memiliki senjata api
rakitan agar segera menyerahkan nya kepada pihak yang berwajib. Karena saat ini
Polda Sumatera Selatan sedang melaksanakan Operasi Senpi Musi 2025.
Mendengar
himbauan tersebut kata Didian, masyarakat secara sukarela menyerahkan senpi
tanpa amunisi melalui Kepala Desa Sumber Makmur.
Penyerahan
senpi diterima langsung oleh Kapolsek Nibung Iptu, Marzuki S.H., M.Si di
dampingi oleh Plt . Kanit Reskrim, Ipda Didian Perkasa S.H, Kanit Intel, Kanit
Provost dan Anggota Bhabinkamtibmas.
Kasi
Humas menegaskan Kapolres Musi Rawas Utara menghimbau agar warga masyarakat
Musi Rawas Utara yang masih ada memiliki senjata api rakitan agar segera
menyerahkan nya ke pihak Kepolisian Polres Musi Rawas Utara, karena apabila
kedapatan atau tertangkap tangan menyimpan senjata api rakitan secara illegal
itu adalah perbuatan yang salah dan melanggar hukum serta ada Sanksi Pidananya.(**)
baca berita lainnya di google news