![]() |
Giat Ops Senpi Musi 2025, Polsek Rupit menerima penyerahan dua pucuk Senjata Api Rakitan (Senpira) dari Kepala Desa dan Sekdes Batu Gajah Baru |
MURATARA MSM.COM – Polsek Rupit menerima penyerahan dua
pucuk Senjata Api Rakitan (Senpira) Laras Panjang, milik warga Desa Batu Gajah Baru
Kecamatan Rupit, Senin(16/6/2025).
Senpira itu diserahkan Kepala Desa Batu Gajah Baru, didampigi Sekretaris Desa (Sekdes) mewakili
warga Desa Batu Gajah Baru. Sebelumnya, Senpira jenis Kecepek laras panjang itu
diserahkan warga kepada Sekdes Doni Armaya.
Saat
itu juga, sekitar pukul 13.30 WIB Kepala Desa Batu Gajah Baru dan Sekdes,
mendatangi Polsek Rupit untuk menyerahkan Senpira yang diserahkan warga.
Kapolres
Muratara AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H, melalui Kasi Humas IPDA
Didian Perkasa, menjelaskan penyerahan Senpira diterima langsung Kapolsek Rupit
AKP Dheny Satrya, SH, MH.
“Didampingi
Kanit Reskrim Polsek Rupit IPDA Paisal, serta bersama Babinkamtibmas Desa Batu
Gajah Baru BRIPDA Okky Bagus Saputra SH” jelasnya. Penyerahan Senpira ini
dilakukan warga dengan kesadaran sendiri.
Dia
menjelaskan, penyerahan Senpira oleh warga Desa Batu Gajah Baru, merupakan
hasil dari himbauan yang dilakukan Polsek Rupit, dan merupakan bagian dari Giat
Ops Senpi Musi 2025 yang saat ini tengah digelar Polda Sumsel.
“Usai
sholat Jumat 13 Juni 2025, Kanit Reskrim IPDA Paisal, bersama Babinkamtibmas
Desa Batu Gajah Baru BRIPDA Okky Bagus Saputra melakukan giat himbauan kepada
warga” ujarnya.
Saat
itu, warga dihimbau kiranya masih menyimpan Senpira agar menyerahkannya ke
Polsek Rupit. Selang beberapa hari kemudian, masyarakat menyerahkan Senpira
dengan kesadaran sendiri.
“Jumlah
Senp yang telah diserahkan di Polsek Rupit, hingga saat ini sebanyak 2 pucuk
Senpira laras panjang” imbuhnya.
Kapolres
Muratara AKBP Rendy Surya Aditama, terus menghimbau masyarakat di Bumi Beselang
Serundingan, yang masih ada memiliki Senpira, agar segera menyerahkannya ke
pihak Kepolisian Polres Muratara.
“Karena
apabila kedapatan/tertangkap tangan menyimpan senjata api rakitan secara
illegal, itu adalah salah dan melanggar hukum serta ada sanksi Pidanyanya”
jelasnya.
Jurnalis : Muhayan
baca berita lainnya di google news