MURATARA MSM. COM - Mantan Kepala Desa Suka Menang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, Jamel Abduk Yaser (45) ditahan Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Musi Rawas Utara.
Mantan Kepala Desa Suka Menang 2016-2022 ini ditahan diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa (DD) atau Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2019 hingga 2021 sebesar Rp. 744.078.479.00.
Hal ini terungkap saat press release ungkap kasus yanv dipimpin Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, SH.S.ik.MH didampingi Waka Polres, Kasat reskrim dan PJU di halaman mapolres Musi Rawas Utara, Senin (29/9/2025).
Kapolres menjelaskan modus dugaan korupsi tersebut tersangka mempertanggungjawabkan belanja kegaiatan pembangunan fisik melebihi pengeluaran yanv sebenarnya sebesar Rp. 556.372.619.00, tersangka tidak memberdayakan tim pelaksana kegiatan untuk melaksanakan kegiatan persiapan pelaksanaan pengawasan, penyerahan, pelaporan dan pertanggungjawaban hasil pekerjaan.
Kemudian tersangka menguasai uang menyusun dan membuat dokumen pertanggungjawaban realisasi belanja yang tidak sebenarnya, tersangka memotong dan tidak membayarkan penghasilan tetap serta tunjangan perangkat desa Suka Menang dari tahun 2019 hingga 2021 dengan total sebesar Rp. 187. 705.860.00.
“Berdasarkan hasil audit LHKPN dari BPK RI, kerugiaj negara senilai Rp. 744.078.479.00,”pungkasnya. (**)