![]() |
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI |
JAKARTA MSM.COM – Wakil
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen
ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Senin (15/09/2025), mendesaknya
optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam penyelesaian
persoalan agraria di daerah. GTRA sendiri dipimpin langsung oleh kepala daerah,
baik bupati di tingkat kabupaten maupun gubernur di tingkat provinsi.
“Kami
terus mendorong penguatan peran GTRA di daerah. Kami melihat adanya kisah
sukses di daerah, seperti di Majalengka, di mana Plt. Bupati Majalengka saat
itu berhasil melepaskan kawasan hutan seluas 34 hektare yang telah ditempati
warga selama bertahun-tahun,” ungkap Wamen Ossy di Gedung Nusantara, Jakarta.
Hasil
dari pelepasan hutan di kawasan tersebut sangat signifikan. Lebih dari 1.600
kepala keluarga akhirnya memperoleh sertipikat hak atas tanah mereka secara
resmi. Keberhasilan ini, menurut Wamen Ossy, merupakan bukti nyata bahwa
sinergi antara pemerintah pusat dan daerah sangat menentukan dalam percepatan
Reforma Agraria.
“Kami
percaya bahwa pengelolaan pertanahan di daerah tidak bisa lepas dari peran
aktif kepala daerah. Maka dari itu, GTRA harus diperkuat dan dioptimalkan agar
masyarakat di kawasan-kawasan yang selama ini belum terlihat legalisasi bisa
segera mendapatkan hak hukumnya,” tutur Wamen Ossy.
Pengelolaan
hutan kawasan itu sendiri, secara administratif merupakan kewenangan
Kementerian Kehutanan. Pelepasan kawasan hutan bisa terjadi karena ada
masyarakat yang telah tinggal di atas kawasan hutan selama puluhan tahun tanpa
memiliki kepastian hukum atas tanah yang ditempati. Untuk itu, Wamen Ossy tidak
hanya mengajak GTRA daerah ikut berkontribusi memberikan kepastian hukum hak
atas tanah bagi masyarakat, namun ia juga mendorong sinergi dengan Kementerian
Kehutanan.
“Kementerian
ATR/BPN tidak bisa melakukan legalisasi hak atas tanah yang berada di kawasan
hutan sebelum ada proses pelepasan kawasan dari Kementerian Kehutanan,” pungkas
Wamen ATR/Waka BPN.
Sebelumnya,
dalam RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda
ini, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid memaparkan rencana aksi kerja
Kementerian ATR/BPN tahun 2026. Selain Kementerian ATR/BPN, rapat ini juga
diikuti oleh perwakilan Kementerian Dalam Negeri dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu. Turut hadir, jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan
Pratama Kementerian ATR/BPN.
baca berita lainnya di google news