![]() |
Sosialisasi Perlindungan Anak pada Program Bidang Pemberdayaan Masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kecamatan Rawas Ulu, Rabu (24/9/2025) |
MURATARA MSM.COM – Pemerintah
Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera
Selatan, menggelar Sosialisasi Perlindungan Anak pada Program Bidang
Pemberdayaan Masyarakat, Rabu (24/09/2025).
Kegiatan
yang berlangsung di ruang rapat lantai II kantor Camat Rawas Ulu ini dihadiri
Kanit Tipikor Polres Muratara, Camat Rawas Ulu Hazarika, SKM, Ketua ABDESI
Muratara Suharto, seluruh kepala desa, perangkat desa, perwakilan PKK,
pendamping desa, masyarakat, serta sejumlah awak media.
Kegiatan
ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam kepada perangkat desa dan
masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak dari berbagai bentuk kekerasan,
eksploitasi, diskriminasi, maupun penelantaran, sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah
diperbarui melalui UU Nomor 35 Tahun 2014 dan UU Nomor 17 Tahun 2016.
Dalam
arahannya, Camat Rawas Ulu Hazarika, SKM menegaskan pentingnya sosialisasi ini
sebagai dasar dalam menjalankan roda pemerintahan desa.
![]() |
Sosialisasi Perlindungan Anak pada Program Bidang Pemberdayaan Masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kecamatan Rawas Ulu, Rabu (24/9/2025) |
>
“Kami berharap materi yang disampaikan hari ini dapat didengar, dipahami, dan
diterapkan di desa masing-masing. Perlindungan anak harus menjadi prioritas
agar generasi kita terhindar dari hal-hal yang tidak kita inginkan,” tegas
Hazarika.
Ketua
ABDESI Muratara, Suharto, menyampaikan apresiasi atas keterlibatan Polres
Muratara sebagai narasumber.
“Kegiatan
ini sangat bermanfaat. Kami akan memahami lebih dalam mengenai perlindungan
anak, baik terkait kekerasan, pelecehan seksual, maupun perundungan (bullying).
Ke depan, desa akan lebih siap memberikan bimbingan dan perlindungan sesuai
dasar hukum yang berlaku,” ujar Suharto.
Sementara
itu, Kanit Tipikor Polres Muratara selaku narasumber menekankan bahwa kepala
desa sebagai pemimpin wilayah harus menjadi garda terdepan dalam menerapkan
kebijakan perlindungan anak.
“Perlindungan anak merupakan kewajiban negara
dan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan 21 UU Perlindungan
Anak. Kepala desa harus memastikan kebijakan ini berjalan di tingkat desa,”
jelasnya.
Dasar
Hukum dan Sanksi
Perlindungan
anak ditegaskan dalam:
Pasal
76C UU Perlindungan Anak: Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan,
melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap
anak.
Pasal
80 ayat (1): Pelaku kekerasan terhadap anak dipidana penjara paling lama 3
tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
Jika
mengakibatkan luka berat atau meninggal dunia, ancaman pidana lebih berat
sesuai ayat (2) dan (3) pasal tersebut.
Melalui
sosialisasi ini, pemerintah kecamatan berharap desa-desa di Rawas Ulu mampu
meningkatkan kesadaran serta menegakkan aturan perlindungan anak. Kegiatan ini
juga menjadi langkah strategis dalam memperkuat pemberdayaan masyarakat
berbasis hak anak, agar generasi muda Muratara tumbuh dalam lingkungan aman,
sehat, dan bebas dari kekerasan.
baca berita lainnya di google news