JAKARTA MSM.COM – Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron
Wahid, mengikuti jalannya Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri mengenai
Penguatan Strategi Ketahanan Pangan Nasional melalui Lahan Baku Sawah (LBS),
Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan (LP2B), dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) pada Selasa
(11/11/2025). Mengingat dampaknya yang besar bagi fondasi bangsa, yaitu
keberlanjutan ketahanan pangan nasional harus tercapai.
“Kunci
utama dalam mewujudkan ketahanan pangan adalah ketersediaan lahan, terutama
lahan sawah. Pemerintah telah menetapkan LBS seluas 7,38 juta hektare.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, ditetapkan bahwa LP2B harus
mencakup 87% dari total LBS tersebut,” ungkap Menteri Nusron di Kementerian
Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Jakarta.
LP2B
merupakan bagian dari LBS yang telah ditetapkan sebagai zona lindung permanen.
Artinya, secara umum LP2B memiliki status perlindungan yang lebih tinggi
dibandingkan LBS. LP2B tidak boleh dialihfungsikan untuk kegiatan non pertanian
dan harus dipertahankan keberadaannya untuk menjamin ketahanan pangan jangka
panjang.
Menteri
Nusron lebih lanjut menjelaskan, jika mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW) Provinsi, total LP2B telah mencapai 95%. Namun berdasarkan RTRW
Kabupaten/Kota, baru terdapat 194 daerah yang mencantumkan data LP2B dalam
dokumennya. “Secara keseluruhan, capaian LP2B berdasarkan RTRW Kabupaten/Kota
baru mencapai 57% sehingga masih memiliki kerentanan terhadap alih fungsi
lahan,” tuturnya.
Menteri
ATR/Kepala BPN mengungkapkan, berdasarkan rencana revisi Peraturan Presiden
Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, pemerintah
akan membentuk Tim Percepatan Verifikasi Penetapan LP2B dan LSD.
“Tugas
tim ini adalah melakukan verifikasi data guna mengendalikan alih fungsi lahan.
Tujuannya, agar ketahanan pangan nasional dapat tercapai dan lahan pertanian
tidak terus berkurang akibat kepentingan yang lain,” jelas Menteri Nusron.
Dalam
kesempatan yang sama, Menko Pangan, Zulkifli Hasan, menekankan pentingnya
pengadaan LP2B. Penetapan ini menurutnya bisa jadi kabar baik bagi para petani
karena dengan penetapan LSD, lahan sawah akan terlindungi dari konversi atau
alih fungsi. “Dengan demikian, para petani dapat merasa lebih tenang dan
memiliki kepastian untuk merencanakan pengelolaan lahan secara jangka panjang
dan strategis,” pungkas Menko Pangan.
Rapat
koordinasi ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz
Hendropriyono, serta sejumlah perwakilan dari kementerian/lembaga terkait.
Hadir mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus
Windayana; Direktur Jenderal Pengawasan dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang,
Virgo Eresta Jaya; Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang, Reny Windyawati;
serta Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah
Tertentu, Andi Renald.
baca berita lainnya di google news
