KAB. MAJALENGKA MSM.COM – Bagi
warga Desa Nunuk Baru, sertipikat bukan hanya bentuk kepastian hukum, namun
jadi pendongkrak potensi ekonomi. Di tengah luasnya Kabupaten Majalengka, warga
Desa Nunuk Baru membentuk usaha bersama yang disebut Pondok Domba Reforma
Agraria. Usaha ini bisa terbentuk salah satunya berkat pendampingan dari Kantor
Pertanahan Kabupaten Majalengka melalui program Kampung Reforma Agraria. Usaha
ini mulai dikembangkan setelah keamanan atas tanah terjamin dengan terbitnya
sertipikat pada awal tahun 2025.
“Pondok
Domba ini berdiri bersamaan dengan keluarnya sertipikat tanah yang diberikan
oleh Kementerian ATR/BPN. Di awal, kami memulai dengan bantuan domba 10 ekor.
Setelah setahun berdiri, kini sudah lebih dari 20 ekor,” kata pengelola Pondok
Domba Reforma Agraria, Karjoyo (52).
Karjoyo
menceritakan, ternak yang dikembangkan selanjutnya dibeli oleh Pemerintah Desa
Nunuk Baru dengan harga Rp2 juta-Rp3 juta, sesuai bobot. Dengan cara itu,
pengelola mempunyai kepastian pasar dan bisa menjadi pendorong untuk terus
mengembangkan usaha ternak domba.
Pemusatan
usaha dalam Kampung Reforma Agraria ini menurut Karjoyo, juga merupakan
terobosan yang utuh dan memang dibutuhkan. Masyarakat dapat memperoleh
kepastian hak atas tanah hingga kepastian yang diusahakan, serta jaminan pasar
dari bisnis yang dijalankan.
“Alhamdulillah,
masyarakat bahagia, kami memang suka beternak. Setelah setahun, ternaknya
bertambah banyak dan rasanya lancar-lancar saja,” ungkap Karjoyo.
Lokasi
organisasi warga Desa Nunuk Baru sendiri, berada di kawasan hutan di tengah
gugusan perbukitan Kabupaten Majalengka. Sebelum Kampung Reforma Agraria
terbentuk, melalui kolaborasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Kementerian Kehutanan dan Pemerintah
Kabupaten Majalengka, dimulailah proses Pelepasan Kawasan Hutan untuk Tanah
Objek Reforma Agraria (TORA). Dari situ, langkah dilanjutkan dengan program
Redistribusi Tanah oleh Kementerian ATR/BPN pada November 2024 lalu. Pada awal
tahun 2025, masyarakat Desa Nunuk Baru telah resmi menerima sertipikat tanah.
Warga
Desa Nunuk Baru, Ahdi (56) juga ikut merasakan manfaat program Reforma Agraria.
Ia bercerita kalau sebelum Reforma Agraria hadir di desanya, ia sehari-hari
bekerja sebagai petani jagung, padi, dan cabai. Setelah merasakan manfaat
program ini dan ikut mengelola Pondok Domba Reforma Agraria, sumber pemasukan
Ahdi semakin bertambah sehingga bisa meningkatkan perekonomian keluarga.
Melihat
pengelolaan ternak yang modern, Ahdi mengaku, masyarakat yang memiliki ternak
pun ikut menitipkan ternaknya untuk dirawat dan dijual. “Terima kasih kepada
Kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka, harapan kami pemerintah dapat terus
mendukung dengan memberikan tambahan ternak lagi untuk dikembangkan di Pondok
Domba Reforma Agraria,” ujar Ahdi.
baca berita lainnya di google news
