-->

IKLAN

IKLAN

Kasat Reskrim Sebut Akan Lakukan Tindakan terhadap Pelaku lain Jika ada Keterkaitan terhadap Kematian Rimis

mediasinarmuratara
21 Januari 2026, 17:09 WIB Last Updated 2026-01-21T10:09:46Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Kasat Reskrim Polres Saroalngun AKP Yosua Adrian mengatakan akan melakukan tindakan terhadap pelaku lain jika ada keterkaitan terhadap kasus kematian Rimis (alm)


SAROLANGUN MSM.COMKasat Reskrim Polres Sarolangun  AKP Yosua Adrian, S.T.K., S.I.K. mengatakan Akan melakukan Tindakan terhadap Pelaku lain jika ada keterkaitan terhadap Kasus Kematian Rimis (alm) Kejadian Penganiayaan Yang menyebabkan kematian hal ini dikatakan Kasat Reskrim Polres Sarolangun saat di mintai Tanggapan setelah  Konferensi Pers  Selasa (20/1/2026) di Mapolres Sarolangun.

 

Dikatakan nya, " Untuk Perkara Korban yang meninggal dunia akibat dianiaya itu memang kami kemaren sempat Mendapat kunjungan dari Teman-teman Media ada informasi terkait diduga ada Pelaku lain selain Pelaku yang sudah di Putus oleh Pengadilan, oleh karena itu kami tetap menunggu informasi kami juga akan tetap melaksanakan Penyelidikan apakah memang ada keterkaitan nama nama yang di sebut itu degan kejadian yang sebelumnya."

 

"Kalau memang ada keterkaitan kami akan tetap melakukan tindakan." Kata Kasat Reskrim

 

Sebelum nya telah di Publikasikan oleh media ini terkait Enam Orang yang masuk dalam DPO yang di kutip dari rilis fakta sidang PN Sarolangun,Berikut Kronologi nya: Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025, sekira pukul 01.00 WIB Saksi M.A. Bin ABROL sampai dirumah yang beralamat di RT.01 Dusun Bawah Buluh, Desa Datuk Nan Duo, Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun, kemudian Saksi M.A. merokok di dalam kamar sampai sekira pukul 10 Saksi M.A. keluar dari kamar untuk mengambil air minum setelah membuka pintu Saksi M.A. melihat seorang laki-laki (korban RIMIS Bin SAMSI) berada di depan rumah M’I, sedang mencongkel pintu rumah M’I dari bawah,kemudian Saksi M.A. teriak dan bertanya “NGAPO ANG SIKO…MALING”, RIMIS tidak menjawab dan langsung berlari, selanjutnya Saksi M.A., keluar rumah dan mengejar korban RIMIS sambil berteriak “MALING…MALING…MALING…”, kemudian Saksi M.A. melihat dan mendengar suara warga ramai menuju jalan Bukit Sulah.

 

selanjutnya Terdakwa Z setelah mendengar keributan suara MALING…MALING Terdakwa Z langsung mengejar dan tidak lama kemudian Terdakwa Z melihat korban RIMIS sedang tiarap di belakang kebun Ubi rumah M.G. selanjutnya Terdakwa Z  memegang badan korban dan berkata dengan suara keras “KO HA NYULEK”, kemudian Terdakwa Z menarik korban RIMIS kedekat pintu belakang rumah M.

 

Pada saat itu warga datang beramai -ramai mendekati korban RIMIS sampai Terdakwa Z melepaskan tubuh korban RIMIS, warga langsung memukuli korban sampai berdarah termasuk Terdakwa MW memukul punggung korban RIMIS sebanyak 1 (satu) kali, Terdakwa I.K. memukul pipi kiri korban RIMIS sebanyak 1 (satu) kali, dan Terdakwa H.M. menendang tubuh korban sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya Korban RIMIS dibawa ke dalam rumah M.G.

 

Sesampai di dalam rumah M.G. Korban RIMIS diintrogasi karena kesal mendengarkan penjelasan korban RIMIS kemudian Korban RIMIS kembali mendapatkan pukulan dan tendangan oleh warga sekira 1 (satu) menit kemudian Korban RIMIS dibawah keluar rumah depan rumah M.G., pada saat itu Terdakwa Z mengikuti Korban dibawa keluar rumah M.G. oleh warga dan melihat MIJAL (DPO) menampar pipi Korban RIMIS Saksi AA.S., menendang punggung Korban RIMIS kemudian pada saat Korban RIMIS terduduk, selanjutnya Korban RIMIS berdiri Terdakwa Z langsung memukul tubuh Korban sebanyak 1 (satu) kali.

 

Bahwa selanjutnya Korban dibawa kedepan rumah Saksi A.S. kemudian Saksi A.S. yang melihat kejadian tersebut melerai warga yang memukuli Korban RIMIS dan Saksi A.S.,berusaha membawa Korban RIMIS masuk kedalam Rumahnya, namun pada saat Korban RIMIS dibawa kedalam rumah Saksi A.S.,ada warga yang menerjang pintu rumah Saksi A.S.dan berkata “CUBOLAH BAWAK, KAGEK RUBUH RUMAH NI”. Kemudian Korban RIMIS dalam keadaan terduduk di depan teras rumah Saksi A.S.Kemudian Saksi J.H. menendang Korban RIMIS sebanyak 2 (dua) kali, Saksi L.T.,menendang punggung Korban RIMIS sebanyak 2 (dua) kali, Saksi AA.S. menedang tubuh belakang Korban RIMIS sebanyak 2 (dua) kali.

 

Selanjutnya Korban RIMIS berdiri Terdakwa I.K. memukul dada Korban RIMIS sebanyak 1 (satu) kali, Terdakwa A.R. memukul tubuh Korban sebanyak 2 (dua) kali, selanjutnya Korban RIMIS dibawa keluar dari depan rumah Saksi A.S. kemudian setelah korban dibawa keluar dari rumah Saksi A.S. tepatnya teras rumah, Korban dibawa oleh Guntur (DPO) dengan merangkul tangan Korban RIMIS dan membawanya ke pohon kelapa tepatnya depan rumah Saksi A.S. kemudian pada saat dibawa oleh Guntur, M’I. menendang punggung Korban RIMIS 1 (satu) kali sehingga terpental ke sepeda motor.

 

Selanjutnya pada saat Korban RIMIS bangkit dan berjalan lagi Saksi K.M. melakukan pukulan keras di area muka Korban dan Terdakwa A.R.menendang Korban sehingga tersungkur.

 

Bahwa setelah Korban sampai di pohon kelapa depan rumah Saksi A.S. tangan Korban diikat dipohon kelapa menggunakan tali karet oleh DIKIN (DPO). Kemudian Imam (DPO) memegang tangan Korban RIMIS dengan cara tangan Korban RIMIS merangkul pohon kelapa dan memprovokasi warga ditempat kejadian untuk memukul dan menendang Korban sehingga korban mengalami pendarahan pada bagian kepala dan pada saat itu Saksi J.H. memukul sebanyak 2 (dua) kali dan menendang tubuh korban RIMIS sebanyak 2 (dua) kali, Saksi AA.S. menendang bagian belakang tubuh korban sebanyak 2 (dua) kali, saksi L.T. menedang bagian belakang sebanyak 2 (dua) kali, Saksi K.M. menendang punggung bagian belakang korban Korban RIMIS sebanyak 1 (satu) kali.

 

kemudian Saksi A.S. berusaha untuk melepaskan ikatan tangan korban pada pohon kelapa namun dihadang oleh warga.

 

Bahwa setelah kurang lebih 30 (tiga puluh) menit tangan Korban dilepas dari tali rangkulan pohon kelapa oleh ROBI’IN (DPO) kemudian DOFIR (DPO) menyeret Korban ke dalam parit yang berada didepan rumah Saksi A.S.

 

Kemudian Korban RIMIS mengalami pemukulan lagi oleh warga sekitar termasuk M’I dengan cara menginjak perut Korban RIMIS.

 

Bahwa Saksi A.S. masuk kedalam rumah dan bernegosiasi dengan J.A. untuk mengamankan Korban RIMIS Kemudian Saksi A.S. membawa Korban ke kantor Polisi Batang Asai bersama Saksi M.A. dan saksi R.P. dengan mengendarai sepeda motor, selanjutnya pada saat Korban diangkat diatas sepeda motor kemudian Saksi J.H.menendang kepala Korban RIMIS sebanyak 1 (satu) kali diikuti dengan Terdakwa M.W. memukul punggung bawah kepala korban RIMIS sebanyak 1 (satu) kali.

 

Selanjutnya Korban RIMIS berhasil dibawa keluar dari amukan warga dan menuju Kantor Polisi Batang Asai. Kemudian sesampainya di kantor Polsek Batang Asai selanjutnya Polisi yang bertugas menyarankan untuk membawa korban ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan pertolongan pertama. Kemudian Korban sampai di puskesmas Pekan Gedang Kecamatan Batang Asai korban mendapatkan pertolongan pertama. selanjutnya sekira pukul  04.10 WIB korban dinyatakan meninggal dunia. (*)


baca berita lainnya di google news 

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA