![]() |
| Kasat Reskrim Polres Saroalngun AKP Yosua Adrian mengatakan akan melakukan tindakan terhadap pelaku lain jika ada keterkaitan terhadap kasus kematian Rimis (alm) |
SAROLANGUN MSM.COM – Kasat
Reskrim Polres Sarolangun AKP Yosua Adrian, S.T.K., S.I.K. mengatakan
Akan melakukan Tindakan terhadap Pelaku lain jika ada keterkaitan terhadap
Kasus Kematian Rimis (alm) Kejadian Penganiayaan Yang menyebabkan kematian hal
ini dikatakan Kasat Reskrim Polres Sarolangun saat di mintai Tanggapan setelah Konferensi Pers Selasa (20/1/2026)
di Mapolres Sarolangun.
Dikatakan
nya, " Untuk Perkara Korban yang meninggal dunia akibat dianiaya itu
memang kami kemaren sempat Mendapat kunjungan dari Teman-teman Media ada
informasi terkait diduga ada Pelaku lain selain Pelaku yang sudah di Putus oleh
Pengadilan, oleh karena itu kami tetap menunggu informasi kami juga akan tetap
melaksanakan Penyelidikan apakah memang ada keterkaitan nama nama yang di sebut
itu degan kejadian yang sebelumnya."
"Kalau
memang ada keterkaitan kami akan tetap melakukan tindakan." Kata Kasat
Reskrim
Sebelum
nya telah di Publikasikan oleh media ini terkait Enam Orang yang masuk dalam
DPO yang di kutip dari rilis fakta sidang PN Sarolangun,Berikut Kronologi nya:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025, sekira pukul 01.00 WIB Saksi M.A.
Bin ABROL sampai dirumah yang beralamat di RT.01 Dusun Bawah Buluh, Desa Datuk
Nan Duo, Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun, kemudian Saksi M.A.
merokok di dalam kamar sampai sekira pukul 10 Saksi M.A. keluar dari kamar
untuk mengambil air minum setelah membuka pintu Saksi M.A. melihat seorang
laki-laki (korban RIMIS Bin SAMSI) berada di depan rumah M’I, sedang mencongkel
pintu rumah M’I dari bawah,kemudian Saksi M.A. teriak dan bertanya “NGAPO ANG
SIKO…MALING”, RIMIS tidak menjawab dan langsung berlari, selanjutnya Saksi
M.A., keluar rumah dan mengejar korban RIMIS sambil berteriak
“MALING…MALING…MALING…”, kemudian Saksi M.A. melihat dan mendengar suara warga
ramai menuju jalan Bukit Sulah.
selanjutnya
Terdakwa Z setelah mendengar keributan suara MALING…MALING Terdakwa Z langsung
mengejar dan tidak lama kemudian Terdakwa Z melihat korban RIMIS sedang tiarap
di belakang kebun Ubi rumah M.G. selanjutnya Terdakwa Z memegang badan korban dan berkata dengan
suara keras “KO HA NYULEK”, kemudian Terdakwa Z menarik korban RIMIS kedekat
pintu belakang rumah M.
Pada
saat itu warga datang beramai -ramai mendekati korban RIMIS sampai Terdakwa Z
melepaskan tubuh korban RIMIS, warga langsung memukuli korban sampai berdarah
termasuk Terdakwa MW memukul punggung korban RIMIS sebanyak 1 (satu) kali,
Terdakwa I.K. memukul pipi kiri korban RIMIS sebanyak 1 (satu) kali, dan
Terdakwa H.M. menendang tubuh korban sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya Korban
RIMIS dibawa ke dalam rumah M.G.
Sesampai
di dalam rumah M.G. Korban RIMIS diintrogasi karena kesal mendengarkan
penjelasan korban RIMIS kemudian Korban RIMIS kembali mendapatkan pukulan dan
tendangan oleh warga sekira 1 (satu) menit kemudian Korban RIMIS dibawah keluar
rumah depan rumah M.G., pada saat itu Terdakwa Z mengikuti Korban dibawa keluar
rumah M.G. oleh warga dan melihat MIJAL (DPO) menampar pipi Korban RIMIS Saksi
AA.S., menendang punggung Korban RIMIS kemudian pada saat Korban RIMIS
terduduk, selanjutnya Korban RIMIS berdiri Terdakwa Z langsung memukul tubuh
Korban sebanyak 1 (satu) kali.
Bahwa
selanjutnya Korban dibawa kedepan rumah Saksi A.S. kemudian Saksi A.S. yang
melihat kejadian tersebut melerai warga yang memukuli Korban RIMIS dan Saksi
A.S.,berusaha membawa Korban RIMIS masuk kedalam Rumahnya, namun pada saat
Korban RIMIS dibawa kedalam rumah Saksi A.S.,ada warga yang menerjang pintu
rumah Saksi A.S.dan berkata “CUBOLAH BAWAK, KAGEK RUBUH RUMAH NI”. Kemudian
Korban RIMIS dalam keadaan terduduk di depan teras rumah Saksi A.S.Kemudian
Saksi J.H. menendang Korban RIMIS sebanyak 2 (dua) kali, Saksi L.T.,menendang
punggung Korban RIMIS sebanyak 2 (dua) kali, Saksi AA.S. menedang tubuh
belakang Korban RIMIS sebanyak 2 (dua) kali.
Selanjutnya
Korban RIMIS berdiri Terdakwa I.K. memukul dada Korban RIMIS sebanyak 1 (satu)
kali, Terdakwa A.R. memukul tubuh Korban sebanyak 2 (dua) kali, selanjutnya
Korban RIMIS dibawa keluar dari depan rumah Saksi A.S. kemudian setelah korban
dibawa keluar dari rumah Saksi A.S. tepatnya teras rumah, Korban dibawa oleh
Guntur (DPO) dengan merangkul tangan Korban RIMIS dan membawanya ke pohon
kelapa tepatnya depan rumah Saksi A.S. kemudian pada saat dibawa oleh Guntur,
M’I. menendang punggung Korban RIMIS 1 (satu) kali sehingga terpental ke sepeda
motor.
Selanjutnya
pada saat Korban RIMIS bangkit dan berjalan lagi Saksi K.M. melakukan pukulan
keras di area muka Korban dan Terdakwa A.R.menendang Korban sehingga
tersungkur.
Bahwa
setelah Korban sampai di pohon kelapa depan rumah Saksi A.S. tangan Korban
diikat dipohon kelapa menggunakan tali karet oleh DIKIN (DPO). Kemudian Imam
(DPO) memegang tangan Korban RIMIS dengan cara tangan Korban RIMIS merangkul
pohon kelapa dan memprovokasi warga ditempat kejadian untuk memukul dan
menendang Korban sehingga korban mengalami pendarahan pada bagian kepala dan
pada saat itu Saksi J.H. memukul sebanyak 2 (dua) kali dan menendang tubuh
korban RIMIS sebanyak 2 (dua) kali, Saksi AA.S. menendang bagian belakang tubuh
korban sebanyak 2 (dua) kali, saksi L.T. menedang bagian belakang sebanyak 2
(dua) kali, Saksi K.M. menendang punggung bagian belakang korban Korban RIMIS
sebanyak 1 (satu) kali.
kemudian
Saksi A.S. berusaha untuk melepaskan ikatan tangan korban pada pohon kelapa
namun dihadang oleh warga.
Bahwa
setelah kurang lebih 30 (tiga puluh) menit tangan Korban dilepas dari tali
rangkulan pohon kelapa oleh ROBI’IN (DPO) kemudian DOFIR (DPO) menyeret Korban
ke dalam parit yang berada didepan rumah Saksi A.S.
Kemudian
Korban RIMIS mengalami pemukulan lagi oleh warga sekitar termasuk M’I dengan
cara menginjak perut Korban RIMIS.
Bahwa
Saksi A.S. masuk kedalam rumah dan bernegosiasi dengan J.A. untuk mengamankan
Korban RIMIS Kemudian Saksi A.S. membawa Korban ke kantor Polisi Batang Asai
bersama Saksi M.A. dan saksi R.P. dengan mengendarai sepeda motor, selanjutnya
pada saat Korban diangkat diatas sepeda motor kemudian Saksi J.H.menendang
kepala Korban RIMIS sebanyak 1 (satu) kali diikuti dengan Terdakwa M.W. memukul
punggung bawah kepala korban RIMIS sebanyak 1 (satu) kali.
Selanjutnya
Korban RIMIS berhasil dibawa keluar dari amukan warga dan menuju Kantor Polisi
Batang Asai. Kemudian sesampainya di kantor Polsek Batang Asai selanjutnya
Polisi yang bertugas menyarankan untuk membawa korban ke puskesmas terdekat
untuk mendapatkan pertolongan pertama. Kemudian Korban sampai di puskesmas
Pekan Gedang Kecamatan Batang Asai korban mendapatkan pertolongan pertama.
selanjutnya sekira pukul 04.10 WIB
korban dinyatakan meninggal dunia. (*)
baca berita lainnya di google news
