-->

IKLAN

IKLAN

Amankan Seorang Pria, Satres Narkoba Polres Muratara Amankan 6 Gram Sabu

mediasinarmuratara
21 Januari 2026, 17:06 WIB Last Updated 2026-01-21T10:06:44Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Barang bukti yang berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas Utara saat mengamankan seorang pria berinisial S


MURATARA MSM.COMSatuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial S, warga Desa Sungai Baung, Kecamatan Rawas Ulu, diamankan polisi pada Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.

 

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / - 03 / I / 2026 / SPKT Satresnarkoba Polres Muratara / Polda Sumatera Selatan, tertanggal 19 Januari 2026. Pelaku diketahui bernama S (45), berprofesi sebagai wiraswasta.

 

Kapolres Muratara melalui KBO Satresnarkoba Muratara Ipda Didian Perkasa menjelaskan, pelaku ditangkap di sebuah rumah di Desa Sungai Baung setelah petugas menerima informasi terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat narkotika jenis sabu.

 

“Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan beberapa paket sabu dengan total berat bruto lebih dari 6 gram, serta alat yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika,” ungkap pihak kepolisian.

 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

 

Satu bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 4,05 gram, Tiga bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,43 gram, Satu buah pirek kaca berisi sabu dengan berat bruto 1,52 gram, Tujuh buah korek api, Satu buah alat hisap sabu (bong), Satu buah alat sekop sabu jenis pipet Selain itu, hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan positif (+) mengandung narkotika.Berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan awal, S diduga merupakan seorang pengedar.

 

"Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Muratara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,"Kata Didian.

 

Terduga pengedar ini terancam Pasal 610 Ayat (1) Huruf (a) Subsidair Pasal 609 Ayat (1) Huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Muratara demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.(**)


baca berita lainnya di google news 

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA