![]() |
| Barang bukti yang berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas Utara saat mengamankan seorang pria berinisial S |
MURATARA MSM.COM – Satuan
Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas Utara kembali mengungkap
kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial S, warga Desa Sungai Baung,
Kecamatan Rawas Ulu, diamankan polisi pada Senin, 19 Januari 2026, sekitar
pukul 17.00 WIB.
Penangkapan
tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / - 03 / I / 2026 /
SPKT Satresnarkoba Polres Muratara / Polda Sumatera Selatan, tertanggal 19
Januari 2026. Pelaku diketahui bernama S (45), berprofesi sebagai wiraswasta.
Kapolres
Muratara melalui KBO Satresnarkoba Muratara Ipda Didian Perkasa menjelaskan,
pelaku ditangkap di sebuah rumah di Desa Sungai Baung setelah petugas menerima
informasi terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Saat
dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga
kuat narkotika jenis sabu.
“Dari
hasil penggeledahan, petugas mengamankan beberapa paket sabu dengan total berat
bruto lebih dari 6 gram, serta alat yang digunakan untuk mengonsumsi
narkotika,” ungkap pihak kepolisian.
Adapun
barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
Satu
bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 4,05
gram, Tiga bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat
bruto 0,43 gram, Satu buah pirek kaca berisi sabu dengan berat bruto 1,52 gram,
Tujuh buah korek api, Satu buah alat hisap sabu (bong), Satu buah alat sekop
sabu jenis pipet Selain itu, hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka
menunjukkan positif (+) mengandung narkotika.Berdasarkan alat bukti dan hasil
pemeriksaan awal, S diduga merupakan seorang pengedar.
"Saat
ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Muratara untuk menjalani proses
penyidikan lebih lanjut,"Kata Didian.
Terduga
pengedar ini terancam Pasal 610 Ayat (1) Huruf (a) Subsidair Pasal 609 Ayat (1)
Huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak
kepolisian menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran
narkotika di wilayah hukum Polres Muratara demi menjaga keamanan dan
keselamatan masyarakat.(**)
baca berita lainnya di google news
