
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Muratara menggelar sosialisasi Upah Minimum Kerja (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMSK)
MURATARA MSM.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Muratara, menggelar sosialisasi Upah Mininum Kerja (UMK), dan Upah Minimum Sektoral (UMSK).
Sosialisasi ini digelar di ruang rapat Disnakertrans, Selasa (13/1/2026). Diikuti perwakilan perusahaan dari sektor usaha di Bumi Beselang Serundingan.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Muratara, M Adrian Fathursyah, melalui Kepala Bidang Industrial Rizalludin mengatakan, sosialisasi UMK dan UMSK tahun 2026 ini memang harus dilakukan dan diterapkan seluruh perusahaan yang ada di Muratara.
“Harus diterapkan perusahaan – perusahaan yang ada di Kabupaten Muratara. Salah satunya perusahaan yang ada di kabupaten kita, adalah perusahaan tambang dan perkebunan sawit” ujarnya.
Dia menegaskan, jika perusahaan tidak melaksanakan peraturan yang ada, akan dikenakan sanksi, berupa hukuman penjara 1 sampai 4 tahun, dan denda Rp. 100 juta hingga Rp.400 juta.
“Seandainya perusahaan – perusahaan tidak melaksanakan sesuai dengan apa yang dipaparkan, Disnakertrans akan melakukan tindakan, dan akan turun langsung ke lapangan” tambahnya.
Perusahaan Wajib Melaksanakan
Rizalludin kembali menegaskan, perusahaan wajib melaksanakan UMK dan UMSK. Jika keputusan tersebut sudah final, maka akan segera disosialisasikan, dan Disnakertrans akan mengecek langsung keperusahaan – perusahaan.
Untuk mengecek apakah perusahaan – perusahaan sudah menerapkan upah sesuai UMK dan UMSK atau tidak. Jika tidak, akan langsung dilaporkan ke Bupati dan Gubernur.
“Mudah – mudahan, perusahaan – perusahaan yang ikut sosialisasi, menerapkan dan melakukan komitmen yang kita bahas bersama” ujarnya.

Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Muratara
menggelar sosialisasi Upah Minimum Kerja (UMK) dan Upah Minimum Sektoral
(UMSK)
Rizalludin menambahkan, UMK dan UMSK merupakan instrument strategis untuk menjaga keseimbangan, antara kesejahteraan dan keberlangsungan dunia usaha.
“UMK dan UMSK ini, bukan sekedar angka dalam sebuah keputusan. Tetapi kebijakan strategis untuk memastikan kesejahteraan pekerja, sekaligus stabilitas perusahaan dan ekonomi daerah. Pemerintah ingin memastikan regulasi ini dipahami, dipatuti dan dilaksanakan dengan baik” kata Rizalludin.
Ia mengharapkan, dengan adanya kenaikan UMK dan UMSK. Nantinya masyarakat atau pekerja di Kabupaten Muratara lebih sejahtera. Kegiatan ini dibuka langsung Kepala Disnakertrans, didampingi Kabid Industrial. Sosialisasi ini juga dihadiri perwakilan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Jurnalis : A.Majid
baca berita lainnya di google news