![]() |
| Kementerian ATR/BPN menggelar webinar Sosialisasi Permen ATR/Kepala BPN 1/2026 tentang Manajemen Risiko, secara bold dan luring di Aula Prona, Jakarta |
JAKARTA MSM.COM - Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat penerapan manajemen
risiko dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui terbitnya Peraturan
Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko.
Peraturan tersebut menjadi landasan tata kelola organisasi yang terintegrasi,
sistematis, dan berkelanjutan. Untuk meningkatkan pemahaman jajaran terhadap
kebijakan tersebut, Kementerian ATR/BPN menggelar Webinar Sosialisasi Permen
ATR/Kepala BPN 1/2026 tentang Manajemen Risiko, secara bold dan luring di Aula
Prona, Jakarta, Kamis (05/02/2026).
“Manajemen
risiko menjadi pilar yang sangat strategis dalam menjalankan pelayanan di
Kementerian ATR/BPN. Sosialisasi ini merupakan langkah penting untuk menegaskan
komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menerapkan manajemen risiko secara
terstruktur dan menyeluruh di seluruh unit kerja,” ujar Sekretaris Jenderal
(Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, saat membuka webinar.
Permen
ATR/Kepala BPN 1/2026 merupakan turunan kebijakan untuk melaksanakan amanat
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan
Nasional, serta Permen ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian ATR/BPN. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas
kebijakan agar lebih relevan dan aplikatif dalam mendukung pelaksanaan tugas
sehari-hari.
Sekjen
ATR/BPN menekankan beberapa hal penting terkait Permen ATR/Kepala BPN 1/2026.
Pertama, penyelarasan kebijakan dan prosedur kerja agar risiko dapat
diidentifikasi lebih awal dan ditangani secara sistematis. Kedua, penguatan
kapasitas sumber daya manusia (SDM) melalui pelatihan dan pembelajaran. Ketiga,
peningkatan pemanfaatan data dan sistem informasi untuk mendukung pengambilan
keputusan. “Tujuan akhir dari penguatan manajemen risiko adalah meningkatkan
kualitas pelayanan publik yang kami berikan,” ucapnya.
Dalu
Agung Darmawan menegaskan, manajemen risiko bukan sekadar kewajiban
administratif, melainkan alat untuk bekerja lebih terencana, aman, dan
terkendali dalam mencapai target di setiap satuan kerja. Kebijakan yang baik
harus diikuti praktik efektif agar masyarakat merasakan manfaatnya melalui
pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
“Oleh
karena itu, saya mengajak seluruh pegawai Kementerian ATR/BPN, terutama di
daerah, untuk memandang peraturan ini sebagai alat untuk memperbaiki kerja
nyata, bukan sekadar beban administratif. Praktik manajemen risiko akan
memberikan rasa aman dan harus dipelajari, diikuti, dan dijalankan dengan penuh
kesadaran,” ujar Dalu Agung Darmawan.
Kepala
Pusat Pengembangan Kompetensi BPSDM Kementerian ATR/BPN, Norman Subowo,
menjelaskan bahwa BPSDM berperan strategis dalam pengembangan kompetensi
manajemen risiko melalui pelatihan, sertifikasi, dan fasilitasi sosialisasi.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Permen ATR/Kepala BPN 1/2026, yakni
pembangunan budaya risiko merupakan pilar penting yang harus diwujudkan melalui
peningkatan kesadaran, kepemimpinan yang berorientasi pada risiko, serta
integrasi manajemen risiko ke dalam setiap proses bisnis.
“Sesuai
amanat Kepala BPSDM, kami menyampaikan bahwa BPSDM berkomitmen penuh dalam
mendukung terwujudnya budaya manajemen risiko yang kuat di seluruh jajaran
organisasi,” ujar Norman Subowo.
Sosialisasi
ini menghadirkan narasumber Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen
Risiko (Ortala MR), Einstein Al Makarima Mohammad, serta Kepala Bagian
Manajemen Risiko, Iin Herawati. Webinar berlangsung dengan dimoderatori oleh
Kepala Subbagian Pengembangan Manajemen Risiko, Ayuhan. Kegiatan ini diikuti
oleh para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, serta jajaran
Kementerian ATR/BPN di pusat maupun daerah.
baca berita lainnya di google news
