![]() |
| Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muratara dalam rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2025 |
MURATARA MSM.COM –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara)
menggelar rapat paripurna untuk menyampaikan serta menjelaskan Laporan
Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati periode Tahun Anggaran 2025. Acara
yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Muratara pada Selasa
(31/3/2026) dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah daerah.
Antara
lain, kehadiran menghiasi acara tersebut yakni Sekretaris Daerah, para Asisten
Bupati, staf ahli, seluruh Kepala Perangkat Daerah (KPD), kepala bagian, para
Camat se-Kabupaten Muratara, hingga unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah
(Forkopimda).
Dalam
sambutan pembukaannya, Ketua DPRD menegaskan bahwa pelaksanaan rapat paripurna
ini menjadi bagian tak terpisahkan dari mekanisme konstitusional dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ia menekankan, penyampaian LKPJ merupakan
kewajiban kepala daerah yang telah diatur secara jelas dalam peraturan
perundang-undangan, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada lembaga legislatif
daerah.
![]() |
| Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muratara dalam rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2025 |
"Dari
total 25 anggota DPRD, pada kesempatan ini sebanyak 13 orang yang hadir. Hal
ini menunjukkan rapat telah memenuhi kuorum sehingga dapat dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku," ujar Ketua DPRD.
Bupati
Musi Rawas Utara Hj. Devi Suhartoni melalui
Wakil Bupati H. Junius Wahyudi untuk menyampaikan secara langsung isi
LKPJ Tahun Anggaran 2025. Mandat tersebut telah tertuang dalam surat resmi yang
dikeluarkan pada tanggal 30 Maret 2026.
Dalam
sambutannya, Wakil Bupati mengucapkan salam hormat sekaligus ucapan syukur
kepada seluruh peserta yang hadir. Ia juga menyampaikan ucapan selamat Hari
Raya Idulfitri 1447 Hijriah bagi umat Islam di seluruh pelosok Kabupaten
Muratara.
"Kami
mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan
serta seluruh anggota DPRD yang telah menjadwalkan rapat paripurna ini,"
ucap Wabup.
Lebih
lanjut, Wabup menjelaskan tujuan utama penyampaian laporan tersebut.
"Melalui forum yang berharga ini, kami menyampaikan LKPJ Tahun Anggaran
2025 sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada DPRD sekaligus wujud transparansi
yang kami tunjukkan kepada seluruh masyarakat Muratara," paparnya.
![]() |
| Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muratara dalam rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2025 |
Ia
menambahkan, penyusunan dan penyampaian LKPJ merupakan amanat dari berbagai
peraturan perundang-undangan, di antaranya berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 3 Tahun 2007 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020
yang mewajibkan setiap kepala daerah untuk melaporkan penyelenggaraan
pemerintahan kepada lembaga DPRD.
"Isi
LKPJ mencakup secara komprehensif capaian kinerja pemerintah daerah selama satu
tahun anggaran, mulai dari pelaksanaan program unggulan, kegiatan pembangunan
infrastruktur, hingga strategi kebijakan yang diterapkan di berbagai sektor
pemerintahan," jelas Wabup.
Tak
hanya itu, Wabup juga memaparkan gambaran umum pengelolaan keuangan daerah
selama tahun anggaran 2025. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Muratara mencatat
rencana pendapatan daerah sebesar Rp1,257 triliun lebih dalam rancangan
perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
"Pengelolaan
keuangan daerah yang baik menjadi fondasi utama dalam mendukung terwujudnya
pembangunan yang efektif, efisien, dan tentunya berkelanjutan bagi daerah
kita," tandasnya.
Kehadiran
berbagai komponen pemerintahan dalam rapat paripurna ini juga mencerminkan
adanya sinergi yang erat antarlembaga, sebagai wujud komitmen bersama dalam
mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak
pada kepentingan masyarakat.
Menurut
jadwal yang telah ditetapkan, DPRD Kabupaten Muratara akan melakukan proses
pembahasan mendalam terhadap isi LKPJ tersebut dalam waktu paling lambat 30
hari kerja sejak laporan diterima. Setelah melalui tahapan pembahasan, dewan
akan memberikan rekomendasi yang nantinya dijadikan sebagai bahan evaluasi
serta perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ke depan.
baca berita lainnya di google news


