-->

IKLAN

IKLAN

DPRD Muratara Gelar Paripurna, Paparkan LKPJ Tahun Anggaran 2025

mediasinarmuratara
31 Maret 2026, 18:54 WIB Last Updated 2026-03-31T11:54:51Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muratara dalam rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2025


 

MURATARA  MSM.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menggelar rapat paripurna untuk menyampaikan serta menjelaskan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati periode Tahun Anggaran 2025. Acara yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Muratara pada Selasa (31/3/2026) dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah daerah.

 

Antara lain, kehadiran menghiasi acara tersebut yakni Sekretaris Daerah, para Asisten Bupati, staf ahli, seluruh Kepala Perangkat Daerah (KPD), kepala bagian, para Camat se-Kabupaten Muratara, hingga unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

 

Dalam sambutan pembukaannya, Ketua DPRD menegaskan bahwa pelaksanaan rapat paripurna ini menjadi bagian tak terpisahkan dari mekanisme konstitusional dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ia menekankan, penyampaian LKPJ merupakan kewajiban kepala daerah yang telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada lembaga legislatif daerah.


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muratara dalam rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2025


 

"Dari total 25 anggota DPRD, pada kesempatan ini sebanyak 13 orang yang hadir. Hal ini menunjukkan rapat telah memenuhi kuorum sehingga dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Ketua DPRD.

 

Bupati Musi Rawas Utara Hj. Devi Suhartoni melalui  Wakil Bupati H. Junius Wahyudi untuk menyampaikan secara langsung isi LKPJ Tahun Anggaran 2025. Mandat tersebut telah tertuang dalam surat resmi yang dikeluarkan pada tanggal 30 Maret 2026.

 

Dalam sambutannya, Wakil Bupati mengucapkan salam hormat sekaligus ucapan syukur kepada seluruh peserta yang hadir. Ia juga menyampaikan ucapan selamat Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah bagi umat Islam di seluruh pelosok Kabupaten Muratara.

 

"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD yang telah menjadwalkan rapat paripurna ini," ucap Wabup.

 

Lebih lanjut, Wabup menjelaskan tujuan utama penyampaian laporan tersebut. "Melalui forum yang berharga ini, kami menyampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada DPRD sekaligus wujud transparansi yang kami tunjukkan kepada seluruh masyarakat Muratara," paparnya.


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muratara dalam rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2025


 

Ia menambahkan, penyusunan dan penyampaian LKPJ merupakan amanat dari berbagai peraturan perundang-undangan, di antaranya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 yang mewajibkan setiap kepala daerah untuk melaporkan penyelenggaraan pemerintahan kepada lembaga DPRD.

 

"Isi LKPJ mencakup secara komprehensif capaian kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran, mulai dari pelaksanaan program unggulan, kegiatan pembangunan infrastruktur, hingga strategi kebijakan yang diterapkan di berbagai sektor pemerintahan," jelas Wabup.

 

Tak hanya itu, Wabup juga memaparkan gambaran umum pengelolaan keuangan daerah selama tahun anggaran 2025. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Muratara mencatat rencana pendapatan daerah sebesar Rp1,257 triliun lebih dalam rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

 

"Pengelolaan keuangan daerah yang baik menjadi fondasi utama dalam mendukung terwujudnya pembangunan yang efektif, efisien, dan tentunya berkelanjutan bagi daerah kita," tandasnya.

 

Kehadiran berbagai komponen pemerintahan dalam rapat paripurna ini juga mencerminkan adanya sinergi yang erat antarlembaga, sebagai wujud komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

 

Menurut jadwal yang telah ditetapkan, DPRD Kabupaten Muratara akan melakukan proses pembahasan mendalam terhadap isi LKPJ tersebut dalam waktu paling lambat 30 hari kerja sejak laporan diterima. Setelah melalui tahapan pembahasan, dewan akan memberikan rekomendasi yang nantinya dijadikan sebagai bahan evaluasi serta perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ke depan.


baca berita lainnya di google news

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA