![]() |
| Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dalam Rapat Koordinasi lanjutan Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan |
JAKARTA MSM.COM - Pemerintah akan menetapkan
Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi di Indonesia. Penetapan LSD
ini mengubah kebijakan alih fungsi lahan sawah yang dulunya dipegang pemerintah
daerah (Pemda) menjadi kewenangan pusat, dalam hal ini Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Rencana tersebut disampaikan
Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) lanjutan Tim Terpadu Pengendalian
Alih Fungsi Lahan Sawah, di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang
Pangan, Jakarta, Kamis (12/03/2026).
“Diharapkan
pada akhir Q1 kita sudah menetapkan delineasi atau peta di 12 provinsi yang
kemudian dijadikan sebagai LSD, alias sawah yang tidak bisa lagi
dialihfungsikan. Berdasarkan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian
Alih Fungsi Lahan Sawah, maka (kewenangan) alih fungsinya harus ditarik ke
pusat, daerah tidak bisa lagi,” ujar Menteri Nusron.
Sebelumnya,
pemerintah telah menetapkan delapan provinsi yang akan dimasukkan LSD pada
tahun 2021. Untuk 12 provinsi yang akan ditetapkan pada akhir Q1 nanti,
meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan,
Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat,
Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.
“Daerah
yang penting itu seperti di Sulawesi Selatan, Lampung dan Sumatera Utara, itu
benar-benar menjadi lumbung padi,” ungkap Menteri Nusron.
Dalam
Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029, ditetapkan bahwa untuk mencapai swasembada
pangan, pemerintah mendorong pembentukan LP2B (Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan) minimal 87% dari total Lahan Baku Sawah (LBS). “Sehingga, pada
penetapan 12 provinsi tersebut, mempunyai total LBS indikatif pada tahun 2024
sebesar 2.851.651.50 hektare. Jika dikurangi dengan beberapa faktor pengurang,
didapat luas usulan penetapan LSD sebesar 2.739.640,69 hektare,” terang Menteri
Nusron.
Selaku
pimpinan Rakor Lanjutan, Menko Pangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa pada
hari ini Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah membahas usulan
penetapan 12 provinsi yang akan menjadi lokasi LSD. Ke-12 provinsi tersebut
akan ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN melalui Keputusan Menteri ATR/Kepala
BPN.
“Percepatan
tata ruang lahan sawah berkelanjutan Q1 tadi mencakup 8 ditambah 12 provinsi,
dan ditambah 17 provinsi lainnya di akhir Q2 atau akhir bulan Juni. Apabila
tidak selesai maka diperlukan percepatan yang akan diambil alih oleh pusat cq
Kementerian ATR/BPN,” tutur Menko Pangan.
Dalam
pertemuan ini, Menteri Nusron hadir didampingi oleh sejumlah Pejabat Pimpinan
Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Rakor Lanjutan ini juga
menghadirkan sejumlah pimpinan kementerian/lembaga anggota Tim Terpadu
Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Di antaranya, jajaran Kemenko Bidang
Pangan; Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian
Transmigrasi; Kementerian Pertanian; Kementerian dan Dalam Negeri.
baca berita lainnya di google news
