![]() |
| Tersangka berinisial A.S yang berhasil diamankan penyidik Sat Reskrim Polres Empat Lawang setelah dilakukan koordinasi lintas wilayah dengan Sat Reskrim Polres Sarolangun Jambi |
EMPAT LAWANG MSM.COM - Polisi menangkap seorang pria yang diduga
mencuri material bangunan milik Pemerintah Kabupaten Empat Lawang setelah
pelaku mencoba melarikan diri ke Provinsi Jambi.
Tersangka
berinisial A.S. (36), warga Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang,
diamankan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Empat Lawang setelah dilakukan
koordinasi lintas wilayah dengan Sat Reskrim Polres Sarolangun, Jambi.
Penangkapan
dilakukan saat tersangka berada di dalam Bus Handoyo yang sedang dalam
perjalanan menuju Sarolangun.
Peristiwa
pencurian terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di
lingkungan Kantor Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.
Pelaku
diduga mengambil sejumlah material bangunan berupa plat besi, baja, besi
penyangga, tangga, serta kabel listrik yang merupakan aset milik pemerintah
daerah.
Kejadian
tersebut dilaporkan oleh D.P.P. (32), seorang aparatur sipil negara yang
bertugas sebagai Kasubdit Pemanfaatan dan Pengamanan pada Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Empat Lawang.
Laporan
polisi tercatat dengan nomor LP/B-90/III/2026/SPKT/Polres Empat Lawang/Polda
Sumsel. Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, tersangka diketahui
sedang berada di dalam bus yang menuju Sarolangun.
Kanit
Pidana Umum Polres Empat Lawang IPDA Mohd. Yulius Saputra, S.H., C.PHR.
kemudian berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Sarolangun untuk menghentikan
bus tersebut.
Pelaku
berhasil diamankan tanpa perlawanan, kemudian dijemput oleh tim opsnal Polres
Empat Lawang untuk dibawa kembali ke Kabupaten Empat Lawang guna menjalani
proses hukum.
Kapolres
Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa
jajarannya akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang merugikan aset
pemerintah.
“Kami
berkomitmen menjaga dan melindungi aset negara dari segala bentuk tindak
kriminal. Siapa pun yang mencoba merusak atau mengambil aset pemerintah akan
kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKBP Abdul Aziz Septiadi.
Kapolres
juga mengapresiasi kerja cepat personel Sat Reskrim Polres Empat Lawang yang
berhasil mengamankan tersangka dalam waktu singkat meski pelaku mencoba
melarikan diri ke luar provinsi.
Atas
perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan
pemberatan.
Kabid
Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan
bahwa koordinasi cepat antarpolres menjadi kunci keberhasilan pengungkapan
kasus ini.
“Polda
Sumsel dan jajaran tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk
melarikan diri. Koordinasi lintas wilayah yang cepat menjadi faktor penting
dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kombes Pol Nandang.
Saat
ini penyidik Sat Reskrim Polres Empat Lawang masih melengkapi berkas perkara
untuk segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
baca berita lainnya di google news
