![]() |
| Tersangka inisial M.H.A yang di amankan Polda Sumatera Selatan yang kini sudah telah memasuki tahap persingan di Pengadilan Negeri Palembang |
PALEMBANG MSM.COM - Polda Sumatera Selatan mengungkap kasus
pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kawasan Kelurahan Sako,
Kecamatan Sako, Kota Palembang. Kasus tersebut kini telah memasuki tahap
persidangan di Pengadilan Negeri Palembang setelah penyidik Direktorat Reserse
PPA dan PPO Polda Sumsel melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum.
Tersangka
berinisial M.H.A. (25) diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap
korban berinisial K.H. (10) dengan modus berpura-pura menanyakan lokasi masjid
kepada korban.
Peristiwa
tersebut terjadi pada Minggu, 12 Oktober 2025 sekitar pukul 15.50 WIB ketika
korban sedang berjalan menuju sebuah minimarket di kawasan Sako.
Berdasarkan
hasil penyidikan, tersangka mendekati korban menggunakan sepeda motor dan
berpura-pura menanyakan lokasi masjid. Pelaku kemudian mengajak korban naik ke
sepeda motor dengan alasan menunjukkan arah.
Di
lokasi yang sepi, tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebelum
akhirnya meninggalkan korban di lokasi berbeda.
Korban
kemudian pulang dalam kondisi menangis dan menceritakan kejadian tersebut
kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda
Sumsel pada 13 Oktober 2025.
Berdasarkan
laporan tersebut, penyidik Ditres PPA dan PPO Polda Sumsel melakukan
serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada 24
Oktober 2025, sekitar 12 hari setelah laporan diterima.
Saat
diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya
kepada penyidik.
Dari
tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu
unit sepeda motor Yamaha NMAX, helm, pakaian yang digunakan pelaku saat
kejadian, serta pakaian milik korban.
Atas
perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun
dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
Kabid
Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan
bahwa Polda Sumsel berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan
kejahatan seksual terhadap anak.
“Polda
Sumatera Selatan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan terhadap
anak. Penegakan hukum dilakukan secara tegas untuk memberikan perlindungan
kepada anak-anak dan rasa keadilan bagi korban,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min
Wijaya.
Polda
Sumsel juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak
serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi
tindak kekerasan atau pelecehan terhadap anak.
Saat
ini perkara tersebut telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan tengah
menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.
Polda
Sumsel memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku
hingga perkara memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
baca berita lainnya di google news
