-->

IKLAN

IKLAN

Meski Ramadhan, Polsek Rawas Ilir Tetap Gencar Harkamtibmas: Kasus Penggelapan Motor Berhasil Diungkap

mediasinarmuratara
09 Maret 2026, 05:53 WIB Last Updated 2026-03-08T22:53:39Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Barang Bukti yang berhasil diamankan Sat Reskrim Polsek Rawas Ilir dari pengungkapan kasus penggelapan yang terjadi di Desa Air Bening Kecamatan Rawas Ilir


 

MURATARA MSM.COM -  Mantap, walaupun dibulan suci Ramadhan tidak melemahkan kegiatan harkamtibmas ini terbukti pada hari Minggu 8 Maret 2026 unit Reskrim Polsek Rawas Ilir melakukan ungkap kasus Penggelapan Pasal 486  KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 2023.

 

Ungkap kasus ini didasari dari laporan polisi nomor : LP/ B - 08 / II / 2026 / SPKT/ SEK. RWI / RES. MURATARA / POLDA SUMSEL, tanggal 15 Februari 2026. TPasal 486 KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 2023.

 

Penggelapan sendiri terjadi Pada hari Rabu11 Februari 2026 jam 23.30 Wib di  Dusun I Desa Air Bening Kec. Rawas Ilir Kab. Muratara dengan korban ROJIKIN warga desa Air Bening Kec. Rawas Ilir Kab. Muratara.

 

Tersangka penggelapan berinisial AS yang sehari hari bertani Petani dan tinggal di Desa Air Bening Kec. Rawas Ilir Kab. Muratara

 

Barang bukti yang diamankan yaitu 1 unit Sepeda Motor merk Honda Revo, warna Hitam,dan 1 BPKB an. WIYONO Sepeda Motor merk Honda Revo, No.Pol: E 4275 SO, warna Hitam,  serta 1 STNK an. WIYONO Sepeda Motor merk Honda Revo, No.Pol: E 4275 SO,

 

pelaku melakukan penggelapan tersebut dengan cara meminjam Sepeda Motor milik korban dengan alasan untuk membeli Rokok, namun sampai korban membuat laporan pelaku belum juga mengembalikan Sepeda Motor tersebut.

 

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kehilangan 1unit Sepeda Motor merk Honda Revo, No.Pol: E 4275 SO, warna Hitam dan ditafsir dengan materil sekira Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah)

 

Penangkapan dilakukan pada hari Jumat 6 Maret 2026 pukul 20.00 wib dimana unit Reskrim Polsek Rawas Ilir mendapat informasi keberadaan tersangka yang sedang berada di rumahnya di Desa Air Bening Kec. Rawas Ilir Kab. Muratara.

 

Menindak lanjuti informasi tsb Kapolsek Rawas Ilir IPTU ANDRI FIRMANSYAH, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Henry Martadinata, SH., MHI dan Tim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

 

Setelah Kanit Reskrim memberikan Arahan, selanjutnya tim menuju Desa Air Bening Dan sesampainya di Desa Air Bening tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AS dan selanjutnya tersangka AS di bawa ke Polsek Rawas Ilir guna proses hukum lebih lanjut

 

Sementara itu Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Rendy Surya Aditama. S..H.SIK.MH melalui Kasi Humas Ipda M.Aliudin.S.H menyampaikan kepada seluruh masyarakat untuk belajar dari penggelapan yang terjadi terhadap korban maka berhati-hatilah dalam meminjamkan barang pribadi kita kepada orang lain karena kejahatan terjadi  bukan karena ada niat saja tapi juga adanya kesempatan.


baca berita lainnya di google news  

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA