![]() |
| Barang Bukti yang berhasil diamankan Sat Reskrim Polsek Rawas Ilir dari pengungkapan kasus penggelapan yang terjadi di Desa Air Bening Kecamatan Rawas Ilir |
MURATARA MSM.COM - Mantap, walaupun dibulan suci Ramadhan tidak
melemahkan kegiatan harkamtibmas ini terbukti pada hari Minggu 8 Maret 2026
unit Reskrim Polsek Rawas Ilir melakukan ungkap kasus Penggelapan Pasal
486 KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 2023.
Ungkap
kasus ini didasari dari laporan polisi nomor : LP/ B - 08 / II / 2026 / SPKT/
SEK. RWI / RES. MURATARA / POLDA SUMSEL, tanggal 15 Februari 2026. TPasal 486
KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 2023.
Penggelapan
sendiri terjadi Pada hari Rabu11 Februari 2026 jam 23.30 Wib di Dusun I Desa Air Bening Kec. Rawas Ilir Kab.
Muratara dengan korban ROJIKIN warga desa Air Bening Kec. Rawas Ilir Kab.
Muratara.
Tersangka
penggelapan berinisial AS yang sehari hari bertani Petani dan tinggal di Desa
Air Bening Kec. Rawas Ilir Kab. Muratara
Barang
bukti yang diamankan yaitu 1 unit Sepeda Motor merk Honda Revo, warna Hitam,dan
1 BPKB an. WIYONO Sepeda Motor merk Honda Revo, No.Pol: E 4275 SO, warna
Hitam, serta 1 STNK an. WIYONO Sepeda
Motor merk Honda Revo, No.Pol: E 4275 SO,
pelaku
melakukan penggelapan tersebut dengan cara meminjam Sepeda Motor milik korban
dengan alasan untuk membeli Rokok, namun sampai korban membuat laporan pelaku
belum juga mengembalikan Sepeda Motor tersebut.
Akibat
kejadian tersebut korban mengalami kehilangan 1unit Sepeda Motor merk Honda
Revo, No.Pol: E 4275 SO, warna Hitam dan ditafsir dengan materil sekira Rp.
8.000.000,- (delapan juta rupiah)
Penangkapan
dilakukan pada hari Jumat 6 Maret 2026 pukul 20.00 wib dimana unit Reskrim
Polsek Rawas Ilir mendapat informasi keberadaan tersangka yang sedang berada di
rumahnya di Desa Air Bening Kec. Rawas Ilir Kab. Muratara.
Menindak
lanjuti informasi tsb Kapolsek Rawas Ilir IPTU ANDRI FIRMANSYAH, S.H., M.H.
memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Henry Martadinata, SH., MHI dan Tim untuk
melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Setelah
Kanit Reskrim memberikan Arahan, selanjutnya tim menuju Desa Air Bening Dan
sesampainya di Desa Air Bening tim berhasil melakukan penangkapan terhadap
tersangka AS dan selanjutnya tersangka AS di bawa ke Polsek Rawas Ilir guna
proses hukum lebih lanjut
Sementara
itu Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Rendy Surya Aditama. S..H.SIK.MH melalui
Kasi Humas Ipda M.Aliudin.S.H menyampaikan kepada seluruh masyarakat untuk
belajar dari penggelapan yang terjadi terhadap korban maka berhati-hatilah
dalam meminjamkan barang pribadi kita kepada orang lain karena kejahatan
terjadi bukan karena ada niat saja tapi
juga adanya kesempatan.
baca berita lainnya di google news
