JAKARTA MSM.COM - Sekretaris Jenderal
(Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
(ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, menegaskan empat pesan bagi jajaran pusat dan
daerah dalam Webinar Nasional Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN
Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian ATR/BPN, yang
berlangsung pada Kamis (12/03/2026). Pesan tersebut mencakup pemahaman mendalam
terhadap regulasi, penyesuaian pelaksanaan tugas dan fungsi, penguatan
koordinasi antar unit kerja, serta pemanfaatan regulasi sebagai pedoman
peningkatan kualitas layanan pertanahan.
“Saya
ingin pertegas, yang pertama tolong pelajari secara mendalam terkait peraturan
ini, baik Rekan-rekan yang di pusat maupun di daerah karena ini terkait dengan
bagaimana Teman-teman di daerah berkoordinasi dengan yang di pusat,” ujar Dalu
Agung Darmawan dalam webinar yang berlangsung pada Kamis (12/03/2026).
Pesan
keduanya adalah menyesuaikan pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Dengan pemahaman regulasi yang baik, menurut Dalu Agung
Darmawan, setiap unit kerja jadi bisa berusaha menggabungkan secara tepat dan
terarah dalam mendukung kinerja organisasi.
Pesan
ketiga yang ditekankan Sekjen ATR/BPN, yakni pentingnya meningkatkan koordinasi
dan sinergi antar unit kerja. Koordinasi sering kali mudah disampaikan, namun
tidak selalu mudah dilaksanakan di lapangan. “Koordinasi ini mudah kita buat,
tapi susah untuk dilaksanakan, bahkan di antar satu unit kerja kadang juga
susah. Melalui forum ini, saya ingin Rekan-rekan sekalian memahami peraturan
ini bahwa output kita adalah satu kesatuan bukan berdiri sendiri,” tegasnya.
Peserta
sosialisasi yang terdiri dari jajaran Tata Usaha di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN
dan Kantor Pertanahan (Kantah) se-Indonesia ini, juga diingatkan soal peran
sesungguhnya Sekretariat Jenderal. Dalu Agung Darmawan menyebut, mengizinkannya
bukan sebatas menyediakan perangkat atau fasilitas administratif, namun harus
memastikan perangkat tersebut mendukung kebutuhan unit kerja pelayanan. Oleh
karena itu, forum koordinasi menjadi penting untuk menyelaraskan kebutuhan
organisasi.
Pesan
terakhirnya, Sekjen ATR/BPN mengingatkan agar regulasi organisasi dan tata
kerja yang telah disosialisasikan kali ini dapat dijadikan pedoman dalam
meningkatkan kualitas layanan pertanahan kepada masyarakat. “Jadikan peraturan
ini sebagai pedoman untuk meningkatkan kualitas layanan pertanahan,” tutupnya.
Dalam
sosialisasi yang diikuti oleh ratusan peserta melalui zoom maupun Live YouTube
ini, hadir memberikan sambutan, Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi BPSDM,
Norman Subowo. Turut hadir memaparkan substansi Permen ATR/Kepala BPN Nomor 6
Tahun 2025, Kepala Biro Organisasi dan Tata Kelola Manajemen Risiko, Einstein
Al Makarima.
baca berita lainnya di google news
