-->

IKLAN

IKLAN

Dimediasi Pemkab dan Forkompinda Sarolangun, SAD-PT SAL Sepakat Akhiri Konflik. PT SAL Didenda Adat Bayar 250 Lembar Kain Perkorban

mediasinarmuratara
21 April 2026, 18:45 WIB Last Updated 2026-04-21T11:45:14Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Bupati Sarolangun H Hurmin usai memimpin proses mediasi penyelesaian konflik antara PT Sari Aditya Lokal (SAL) dengan masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) Kecamatan Air Hitam


SAROLANGUN MSM.COM –  Proses mediasi penyelesaian konflik antara PT Sari Aditya Loka (SAL) dengan masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) Kecamatan Air Hitam berlangsung alot selama kurang lebih tujuh jam, Jumat (17/04/2026), di Ruang Pola Utama Kantor Bupati Sarolangun.

 

Rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Sarolangun H Hurmin itu dihadiri jajaran Forkopimda, Kepala Bakesbangpol Hudri, M.Pd.I, para kepala OPD, Jenang dan Temenggung SAD, tokoh masyarakat Air Hitam, serta lembaga adat.

 

Mediasi dimulai pukul 14.35 WIB secara tertutup. Setelah melalui pembahasan panjang dan penuh dinamika, kesepakatan akhirnya tercapai sekitar pukul 21.30 WIB, ditandai dengan penandatanganan kesepakatan di atas materai serta penyerahan ganti rugi dari pihak perusahaan.

 

Dalam kesepakatan tersebut, PT SAL menyerahkan kompensasi sebesar Rp75 juta kepada Temenggung SAD Njalo, yang kemudian ditutup dengan doa bersama.

 

Bupati Hurmin menegaskan bahwa mediasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menyelesaikan konflik yang terjadi beberapa waktu lalu.

 

“Pertemuan ini adalah wujud itikad bersama untuk mencari solusi, bukan memperkeruh keadaan. Kita hidup di Sarolangun dengan menjunjung tinggi nilai ‘Adat Serumpun Pseko’ yang harus benar-benar diterapkan dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.

 

Dalam forum tersebut, Temenggung Njalo menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa yang terjadi, sekaligus berharap tidak ada lagi tindakan kekerasan terhadap masyarakat SAD.

 

Ia juga menyoroti penolakan terhadap penggunaan tenaga keamanan dari luar daerah.

 

Sementara itu, Temenggung Jaelani menuntut pertanggungjawaban sesuai hukum adat SAD, yakni 250 lembar kain per korban. Dengan jumlah tiga korban, total nilai kompensasi mencapai Rp75 juta.

 

Perwakilan PT SAL, Joko Susilo, menyampaikan bahwa perusahaan telah beroperasi secara legal dengan Hak Guna Usaha (HGU) sejak sekitar 30 tahun lalu, dengan total luas areal mencapai 11.000 hektare.

 

Ia menegaskan bahwa keberadaan perusahaan juga memberikan kontribusi bagi masyarakat, termasuk sekitar 3.000 petani plasma dan 3.300 kepala keluarga penerima manfaat program sosial.

 

“PT SAL menyesalkan kejadian konflik pada 12 April 2026 dan berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara baik melalui komunikasi dan kerja sama semua pihak,” katanya.

 

Perusahaan juga memaparkan berbagai program sosial yang telah berjalan, seperti penyediaan ambulans bagi SAD, fasilitas posyandu, 13 sanggar pendidikan, beasiswa, bantuan sembako rutin, hingga pembangunan rumah bagi masyarakat.

 

Poin Kesepakatan

 

Dalam kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak, terdapat beberapa poin utama:

 

PT SAL membayar ganti rugi kepada korban SAD sebesar Rp25 juta per orang (total Rp75 juta) sesuai ketentuan adat.

 

Jika korban meninggal dunia dalam waktu 30 hari sejak kesepakatan, maka ganti rugi akan ditingkatkan sesuai ketentuan adat menjadi “bangun”.

 

PT SAL menanggung kerugian aset perusahaan, termasuk kerusakan klinik, ruang TK, mess, pos jaga, serta biaya pengobatan korban dari pihak security, dengan total kerugian mencapai Rp368 juta.

 

  • Pihak SAD wajib mematuhi ketentuan, di antaranya:
  •  Tidak memanen atau mengambil TBS di kebun inti PT SAL
  •  Tidak membawa senjata api rakitan (kecepek) di wilayah perusahaan
  •  Bersedia menerima sanksi hukum jika terjadi pelanggaran, termasuk aktivitas penampungan TBS ilegal

 

Kesepakatan ini disaksikan langsung oleh unsur Forkopimda, termasuk Dandim, Kajari, Wakapolres, serta Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun.

 

Meski berlangsung panjang dan penuh perdebatan, mediasi tersebut akhirnya menghasilkan titik temu dan menjadi langkah awal menuju pemulihan hubungan antara perusahaan dan masyarakat adat SAD. 


Jurnalis : A.Majid

baca berita lainnya di google news 

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA