![]() |
| Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas jajaran Polda Sumsel berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika di Desa G1 Mataram Kecamatan Tugumulyo |
MUSI RAWAS MSM.COM — Satuan Reserse Narkoba
Polres Musi Rawas jajaran Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap peredaran
gelap narkotika di Desa G1 Mataram, Kecamatan Tugumulyo.
Dalam
operasi yang digelar pada Sabtu dini hari, 18 April 2026, petugas mengamankan
dua orang pelaku berinisial SA (23) dan RR (17). Dari tangan keduanya, polisi
menyita 21 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto 2,65 gram.
Pengungkapan
kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas
transaksi narkotika di salah satu rumah di wilayah tersebut. Menindaklanjuti
informasi tersebut, Kasatres Narkoba Polres Musi Rawas, IPTU Jemmy Amin
Gumayel, S.H., M.M., memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan intensif.
Sekira
pukul 01.00 WIB, tim melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap kedua
pelaku. Barang bukti ditemukan tersimpan di dalam kotak rokok merek BULL,
disertai plastik klip ukuran sedang dan catatan harga yang menguatkan dugaan
peran sebagai pengedar.
Berdasarkan
hasil pemeriksaan awal serta tes urine, kedua pelaku dinyatakan positif
mengandung metafetamina. Keduanya juga mengakui telah melakukan pemufakatan
jahat untuk mengedarkan narkotika dengan motif keuntungan ekonomi.
Atas
perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mengingat salah satu pelaku
masih di bawah umur, proses hukum dilakukan dengan mekanisme khusus sesuai
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kasatres
Narkoba Polres Musi Rawas, IPTU Jemmy Amin Gumayel, S.H., M.M., menegaskan
bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang
lebih besar.
“Kami
akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok utama di balik
peredaran narkotika ini. Penindakan ini adalah bentuk komitmen kami dalam
memberantas narkoba hingga ke tingkat desa,” tegas IPTU Jemmy Amin Gumayel,
S.H., M.M.
Kabid
Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.,
menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara
dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.
“Kami
akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan narkotika. Keterlibatan anak di
bawah umur menjadi perhatian serius kami. Kami mengimbau masyarakat untuk terus
berperan aktif dalam memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang
bersih dari narkoba,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Pengungkapan
ini diharapkan memberikan efek jera serta memperkuat stabilitas kamtibmas di
wilayah Musi Rawas dan sekitarnya. Polda Sumsel Tegaskan Komitmen Keamanan:
Pelaku Jambret di Seberang Ulu II Berhasil Ditangkap
baca berita lainnya di google news
