![]() |
| Polres Pagar Alam Polda Sumatera Selatan resmi menghentikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana akses ilegal sistem elektronik yang sebelumnya menjerat tersangka inisial RA |
PAGAR ALAM MSM.COM —
Polres Pagar Alam Polda Sumatera Selatan resmi menghentikan penyidikan perkara
dugaan tindak pidana akses ilegal sistem elektronik yang sebelumnya menjerat
tersangka berinisial RA (24). Keputusan ini diambil setelah melalui proses
penyidikan yang komprehensif serta gelar perkara berjenjang yang menyimpulkan
tidak terpenuhinya unsur pidana secara cukup bukti.
Penghentian
penyidikan tersebut diperkuat dengan terbitnya Penetapan Pengadilan Negeri
Pagar Alam Nomor 1/Pen.Pid/2026/PN Pga pada 10 April 2026 yang menyatakan bahwa
penghentian penyidikan sah menurut hukum. Sebelumnya, penyidik telah
menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 8 April 2026
setelah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Pagar
Alam.
Perkara
ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/18/I/2026/SPKT/Polres Pagar
Alam/Polda Sumsel tertanggal 17 Januari 2026, terkait dugaan pelanggaran akses
tanpa izin terhadap perangkat elektronik milik pelapor berinisial UB. Peristiwa
tersebut terjadi pada 23 Oktober 2025 di Kantor POS KCP Kota Pagar Alam, saat
pelapor meninggalkan telepon genggamnya di meja kerja.
Berdasarkan
hasil penyidikan, tersangka RA diduga membuka perangkat milik pelapor tanpa
izin dan mengakses konten di dalamnya. Penyidik kemudian melakukan serangkaian
langkah, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti berupa tiga
unit telepon genggam, hingga pemeriksaan laboratorium forensik oleh Bidlabfor
Polda Sumsel.
Gelar
perkara telah dilaksanakan sebanyak dua kali pada tingkat Polres, yakni pada 18
Februari 2026 dan 11 Maret 2026, yang menghasilkan peningkatan status perkara
hingga penetapan tersangka. Selanjutnya, gelar perkara tingkat Polda Sumsel
dilaksanakan pada 8 April 2026 dan menyimpulkan bahwa alat bukti yang ada belum
cukup untuk melanjutkan perkara ke tahap penuntutan.
Koordinasi
intensif antara penyidik dan Jaksa Penuntut Umum juga dilakukan pada 6 April
2026, yang menguatkan kesimpulan bahwa unsur tindak pidana tidak terpenuhi
secara memadai. Oleh karena itu, penghentian penyidikan menjadi langkah hukum
yang tepat dan sesuai prosedur.
Kapolres
Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K. menegaskan bahwa seluruh
proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berlandaskan hukum.
“Kami menangani setiap laporan masyarakat secara serius dan terukur. Namun
ketika hasil penyidikan menunjukkan unsur pidana tidak terpenuhi secara cukup
bukti, maka penghentian penyidikan adalah keputusan hukum yang wajib kami ambil
demi menjunjung keadilan,” tegas Januar.
Ia
juga menambahkan bahwa mekanisme pengawasan berjenjang serta koordinasi dengan
kejaksaan menjadi bagian penting dalam memastikan setiap proses berjalan
transparan dan akuntabel. “Setiap langkah yang kami ambil dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum dan kepada masyarakat,” ujarnya.
Kabid
Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
menegaskan bahwa penghentian penyidikan ini merupakan wujud komitmen Polri
dalam menegakkan hukum secara objektif. “Kami memastikan setiap proses
penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah. Ketika unsur pidana tidak
terpenuhi, maka hak tersangka harus dilindungi dan keadilan harus ditegakkan,”
ujar Nandang.
Lebih
lanjut, Polda Sumsel menegaskan komitmennya terhadap transparansi dalam setiap
proses penegakan hukum. Masyarakat diimbau untuk tetap menghormati proses hukum
serta menjaga keamanan data pribadi dan perangkat elektronik guna mencegah
potensi pelanggaran hukum di kemudian hari.
Dengan
terbitnya penetapan pengadilan tersebut, status tersangka RA secara resmi
dicabut dan yang bersangkutan telah dibebaskan dari penahanan. Polda Sumatera
Selatan memastikan bahwa setiap penanganan perkara akan selalu mengedepankan
profesionalitas, transparansi, dan keadilan bagi seluruh pihak.
baca berita lainnya di google news
