![]() |
| Polda Sumsel melalui jajaran Polres OKU Selatan bergerak cepat mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan nyawa seseorang di areal kebun kopi Desa Perupus Kecamatan Buay Runjung |
OKU SELATAN MSM.COM — Polda Sumatera Selatan
melalui jajaran Polres OKU Selatan bergerak cepat mengungkap kasus tindak
pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang di areal kebun
kopi Desa Perupus, Kecamatan Buay Runjung. Seorang pelaku berinisial DC (16) berhasil
diamankan hanya beberapa jam setelah kejadian dilaporkan pada Rabu, 22 April
2026.
Peristiwa
tersebut menimpa korban berinisial HS (20), seorang petani asal Desa Kagelang.
Insiden bermula saat korban bersama pelaku dan seorang saksi berangkat bekerja
memanen kopi. Di lokasi, terjadi perselisihan terkait persoalan uang pinjaman
dari hasil upah panen sebelumnya.
Meskipun
sempat dilerai, situasi kembali memanas sekitar pukul 11.00 WIB. Saat korban
dalam posisi menunduk sedang bekerja, pelaku secara tiba-tiba melakukan
penusukan menggunakan senjata tajam ke arah punggung kiri korban, lalu
melarikan diri dari lokasi kejadian.
Korban
sempat meminta pertolongan dan dievakuasi ke Puskesmas Buay Runjung sebelum
dirujuk ke RSUD Muaradua. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia dalam
perjalanan.
Merespons
kejadian tersebut, Tim Sat Reskrim Polres OKU Selatan yang dipimpin AKP Aston
L. Sinaga, S.H., M.H. bersama Polsek Buay Runjung segera melakukan olah tempat
kejadian perkara dan penyelidikan intensif. Melalui pendekatan persuasif
terhadap keluarga pelaku, DC akhirnya menyerahkan diri ke Mapolsek Buay Runjung
pada pukul 14.30 WIB.
“Setelah
menerima laporan, kami langsung mengerahkan tim untuk melakukan penyelidikan
dan pengejaran. Melalui pendekatan persuasif kepada keluarga, pelaku bersedia
menyerahkan diri sehingga situasi tetap kondusif,” ujar AKP Aston.
Dalam
penanganan kasus ini, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau
jenis badik sepanjang 29 sentimeter, pakaian pelaku, serta barang terkait
lainnya dari lokasi kejadian.
Atas
perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan pidana pembunuhan subsider
penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mengingat pelaku masih di bawah umur, proses
hukum akan dilaksanakan sesuai ketentuan sistem peradilan pidana anak.
Secara
terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya,
S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional
dan transparan.
“Kami
mengapresiasi respon cepat jajaran di lapangan sehingga pelaku dapat segera
diamankan. Polda Sumsel berkomitmen menindak tegas setiap tindak kejahatan
serta mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin
dan tidak mudah terpancing emosi,” ujarnya.
Polda
Sumatera Selatan juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call
Center 110 sebagai sarana pelaporan cepat apabila menemukan atau mengalami
tindak kejahatan. Respon cepat kepolisian menjadi bagian dari upaya menjaga
stabilitas kamtibmas di wilayah Sumatera Selatan.
Pengungkapan
ini menjadi bukti nyata kehadiran Polri dalam memberikan perlindungan dan
kepastian hukum kepada masyarakat serta mencegah potensi konflik lanjutan di
lingkungan warga.
baca berita lainnya di google news
