![]() |
| Polda Sumsel melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus mengungkap praktik penyelewengan BBM bersubsidi di Kabupaten Musi Rawas |
PALEMBANG MSM.COM — Polda Sumatera Selatan
melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menunjukkan langkah
tegas dalam mengawal distribusi energi nasional dengan mengungkap praktik
penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Musi Rawas, Selasa,
21 April 2026.
Dalam
operasi tangkap tangan tersebut, petugas berhasil mengamankan 12 orang pelaku
yang terlibat dalam aktivitas ilegal pemindahan dan pengoplosan BBM subsidi di
sebuah gudang di Jalan Lintas Lubuk Linggau – Sorolangun. Selain itu, turut
diamankan satu unit mobil tangki serta sejumlah peralatan pendukung kegiatan
ilegal.
Pengungkapan
ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat terkait dugaan praktik
penyalahgunaan distribusi BBM subsidi, khususnya di tengah dinamika penyesuaian
harga energi nasional. Tim Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus yang
dipimpin Kasubdit IV bergerak langsung ke lokasi dan mendapati para pelaku
tengah melakukan aktivitas bongkar muat secara ilegal.
Modus
operandi yang digunakan yakni dengan cara mengurangi muatan BBM dari mobil
tangki yang seharusnya didistribusikan ke SPBU resmi. BBM tersebut kemudian
dipindahkan ke penampungan ilegal untuk selanjutnya diduga dicampur dengan
minyak hasil sulingan sebelum dijual kembali.
Dari
hasil penggerebekan, petugas mengamankan 12 tersangka dengan berbagai peran,
mulai dari sopir mobil tangki, pengelola gudang, hingga pekerja lapangan.
Selain itu, disita barang bukti berupa puluhan tedmon penampung, selang, mesin
pompa, serta lima unit kendaraan operasional.
Direktur
Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, S.H.,
S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk perlindungan
negara terhadap hak masyarakat dalam memperoleh BBM bersubsidi.
“Kami
tidak akan membiarkan praktik yang merugikan negara dan masyarakat terus
berlangsung. Penyelewengan BBM subsidi di tengah kondisi ekonomi saat ini
adalah bentuk pelanggaran serius yang harus ditindak tegas,” ujarnya.
Lebih
lanjut, ia menjelaskan bahwa praktik tersebut berpotensi menimbulkan kelangkaan
BBM di tingkat SPBU serta mengganggu stabilitas ekonomi masyarakat.
Secara
terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya,
S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa seluruh tersangka saat ini telah diamankan
untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Polda
Sumsel berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas
ekonomi nasional. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan
apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM,” ujar Nandang.
Para
tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui regulasi
terbaru, dengan ancaman hukuman pidana penjara dan denda yang berat.
Pengungkapan
ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Sumsel dalam menjaga distribusi energi
agar tepat sasaran serta melindungi kepentingan masyarakat luas. Upaya
penegakan hukum akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menciptakan
stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Sumatera Selatan.
baca berita lainnya di google news
