-->

IKLAN

IKLAN

Polres Lahat Bekuk Pengedar Sabu Sekaligus Pemilik Senpi Ilegal, Ancaman Hukuman Berat Menanti

mediasinarmuratara
02 April 2026, 08:37 WIB Last Updated 2026-04-02T01:37:41Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat mengungkap kasus dengan tingkat risiko tinggi dalam satu operasi penindakan di Kelurahan Lebuay Bandung, Kecamatan Lahat


 

LAHAT MSM.COM — Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat mengungkap kasus dengan tingkat risiko tinggi dalam satu operasi penindakan di Kelurahan Lebuay Bandung, Kecamatan Lahat, Selasa (31/3/2026) sekira pukul 19.00 WIB.

 

Seorang tersangka berinisial BA (29) tidak hanya kedapatan memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu, tetapi juga menyimpan senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan amunisi aktif yang tersembunyi di bawah kasur kamar pribadinya.

 

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di kediaman tersangka, sekaligus informasi adanya kepemilikan senjata api ilegal. Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Satresnarkoba Polres Lahat langsung melakukan penyelidikan dan bergerak melakukan penangkapan serta penggeledahan.

 

Penggeledahan yang dilakukan secara prosedural dan disaksikan perangkat setempat mengungkap dua jenis tindak pidana sekaligus. Di dalam kamar tersangka, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 0,12 gram, satu unit timbangan digital, serta plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan.

 

Namun, temuan paling krusial berasal dari bawah kasur tersangka. Petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna silver beserta empat butir amunisi aktif yang siap digunakan.

 

Keberadaan senjata api ilegal di tangan seorang pengedar narkotika menunjukkan potensi ancaman serius terhadap keamanan masyarakat, sekaligus meningkatkan eskalasi risiko dalam jaringan peredaran narkotika.

 

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi serta tas pinggang yang menjadi tempat penyimpanan barang bukti narkotika.

 

Atas perbuatannya, tersangka BA dijerat dengan pasal berlapis. Untuk tindak pidana narkotika, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara untuk kepemilikan senjata api ilegal, tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Kasat Resnarkoba Polres Lahat AKP L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., menegaskan bahwa temuan senjata api ini menjadi perhatian serius dalam pengembangan penyidikan.

 

“Kami tidak hanya menemukan narkotika, tetapi juga revolver rakitan beserta amunisi aktif yang disembunyikan di bawah kasur. Ini menunjukkan tingkat bahaya tersangka yang lebih tinggi. Kami akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap asal-usul senjata api dan jaringan yang terlibat,” tegasnya.

 

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan langkah strategis dalam mencegah potensi kejahatan yang lebih besar.

 

“Pengungkapan ini bukan hanya memutus peredaran narkotika, tetapi juga mengamankan senjata api ilegal sebelum digunakan untuk tindak kejahatan lain. Ini adalah bentuk perlindungan nyata kepada masyarakat,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kombinasi narkotika dan senjata api merupakan ancaman serius yang menjadi prioritas penindakan.

 

“Kombinasi narkoba dan senjata api ilegal adalah salah satu bentuk kriminalitas paling berbahaya. Polda Sumsel mengapresiasi langkah cepat Polres Lahat dan akan mendukung penuh pengembangan perkara hingga jaringan di baliknya terungkap,” tegasnya.

 

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus, termasuk pemeriksaan barang bukti di Laboratorium Forensik serta penelusuran jaringan yang terhubung dengan tersangka.

 

Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam menjaga keamanan wilayah dengan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat.

 

baca berita lainnya di google news   

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA