PALEMBANG MSM.COM — Jajaran Satuan Reserse
Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang menunjukkan komitmen dalam menjaga
keamanan wilayah dengan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan
(curat) yang menyasar sebuah gudang perkakas di kawasan Ilir Timur I.
Tim
Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan seorang pelaku
berinisial A (41) yang diduga melakukan pencurian barang-barang berharga milik
warga. Penangkapan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang
menjadi dasar penyelidikan kepolisian.
Pengungkapan
kasus bermula dari laporan korban berinisial MRS (30) yang mendapati gudang
alat bengkel miliknya telah dibobol pada Minggu dini hari, 2 November 2025.
Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan intensif, termasuk
analisis rekaman kamera pengawas (CCTV), hingga akhirnya berhasil
mengidentifikasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Peristiwa
pencurian terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan
14 Ilir. Korban yang baru pulang mendapati pintu gudang dalam kondisi terbuka
dengan gembok yang telah dirusak. Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah barang
berharga diketahui hilang.
Dalam
aksi tersebut, pelaku mengambil satu unit laptop merek ASUS ROG warna hitam
serta empat unit mesin pembelah kayu (circular saw) merek Surpace warna merah.
Total kerugian materiil yang dialami korban ditaksir mencapai Rp14.800.000.
Saat
ini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa kotak laptop milik korban
serta rekaman CCTV di lokasi kejadian untuk kepentingan penyidikan lebih
lanjut.
Kasat
Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, S.I.K., menegaskan bahwa
pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum
Polrestabes Palembang.
“Kami
merespons setiap laporan masyarakat secara profesional dan transparan.
Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa personel kami selalu siaga dalam menjaga
keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas AKBP Musa Jedi Permana, S.I.K.
Atas
perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan
ke-4 KUHP dengan ancaman pidana penjara.
Kapolda
Sumatera Selatan melalui Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min
Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata
kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Kami
mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan setiap aktivitas
mencurigakan. Polda Sumsel akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan
demi menjaga kondusivitas wilayah,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya,
S.I.K., M.H.
Keberhasilan
ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta meningkatkan
kepercayaan publik terhadap kinerja Polri dalam menegakkan hukum secara
profesional, transparan, dan berkeadilan.
baca berita lainnya di google news
