PALEMBANG MSM.COM — Jajaran Polda Sumatera
Selatan melalui Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu II Polrestabes Palembang
berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret)
yang menimpa seorang perempuan di Jalan Mega Mendung, Kelurahan Sentosa.
Peristiwa
terjadi pada Selasa, 14 April 2026, sekitar pukul 16.20 WIB, saat korban
berinisial BA (22) tengah mengendarai sepeda motor bersama dua keponakannya.
Pelaku berinisial AS (28) memepet kendaraan korban dan menarik kalung emas yang
dikenakan hingga terputus.
Korban
sempat melakukan perlawanan sehingga terjadi tarik-menarik yang menyebabkan
keduanya terjatuh. Dalam situasi tersebut, korban berhasil mempertahankan
barang miliknya dan meminta pertolongan warga sekitar.
Personel
Polsek Seberang Ulu II yang menerima laporan melalui layanan Call Center 110
langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian. Petugas segera mengamankan
pelaku dari amukan massa serta melakukan olah tempat kejadian perkara.
Dari
tangan tersangka, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu buah kalung
emas 24 karat seberat satu suku dalam kondisi terputus. Selain itu, petugas
juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi
BG-6125-AES yang digunakan pelaku saat beraksi.
Atas
perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana
penjara.
Kasat
Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, S.I.K., menegaskan bahwa
pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan
masyarakat.
“Kami
mengapresiasi peran aktif masyarakat, namun kami mengimbau agar setiap kejadian
diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Kami pastikan seluruh pelaku
kejahatan jalanan akan diproses secara tegas dan transparan,” tegas AKBP Musa
Jedi Permana, S.I.K.
Keberhasilan
ini menjadi bukti nyata respons cepat kepolisian dalam menjaga stabilitas
keamanan di wilayah Kota Palembang, khususnya di kawasan Seberang Ulu II.
Kabid
Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.,
menambahkan bahwa optimalisasi layanan Call Center 110 menjadi bagian penting
dalam mempercepat respon terhadap laporan masyarakat.
“Kami
menginstruksikan seluruh jajaran untuk terus sigap merespons setiap laporan
masyarakat melalui layanan 110. Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama
dan Polri akan selalu hadir memberikan perlindungan maksimal,” ujar Kombes Pol
Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Saat
ini, Polrestabes Palembang tengah melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa
saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna percepatan
proses hukum.
baca berita lainnya di google news
