![]() |
PALEMBANG MSM.COM — Polda Sumatera Selatan
melalui Unit 6 Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang kembali menunjukkan
ketegasan dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang tersangka pengedar
sabu berhasil diamankan dalam penggerebekan di kawasan Jalan Slamet Riyadi,
Lorong Mentok, Kelurahan 11 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III, Kota Palembang,
Rabu (15/4/2026) sore.
Tersangka
berinisial F (36), yang berdomisili di Kecamatan Muara Telang, Kabupaten
Banyuasin, dibekuk sekira pukul 14.30 WIB. Saat diamankan, tersangka tidak
dapat mengelak karena petugas menemukan barang bukti sabu yang masih tergenggam
di tangan kanannya.
Pengungkapan
ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi
narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Unit
6 Satresnarkoba Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan dan langsung
bergerak melakukan penggerebekan.
Dalam
proses penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 2,13
gram yang berada di genggaman tersangka. Selain itu, turut diamankan barang
bukti pendukung berupa satu unit timbangan digital, satu pipet ujung runcing,
satu bal plastik klip bening kosong, serta uang tunai Rp100.000,- yang diduga
merupakan hasil transaksi.
Hasil
pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka juga positif menggunakan narkotika.
Keberadaan timbangan digital dan perlengkapan lainnya memperkuat indikasi bahwa
tersangka merupakan pengedar aktif di lokasi tersebut.
Kapolrestabes
Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., menegaskan
bahwa kondisi tersangka yang masih menggenggam sabu saat diamankan menjadi
bukti kuat atas kepemilikan dan penguasaan narkotika.
“Barang
bukti masih berada di tangan tersangka saat petugas tiba di lokasi. Hal ini
menunjukkan bahwa yang bersangkutan sedang dalam aktivitas peredaran. Kami akan
terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok,” tegasnya.
Lebih
lanjut, kasus ini juga mengindikasikan adanya pola distribusi lintas wilayah,
mengingat tersangka berdomisili di Kabupaten Banyuasin namun melakukan
aktivitas peredaran di Kota Palembang.
Kabid
Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.,
menyampaikan bahwa Polda Sumsel terus memperkuat koordinasi antar wilayah dalam
memutus rantai distribusi narkotika.
“Distribusi
narkotika lintas daerah menjadi perhatian serius kami. Sinergi antar satuan
akan terus ditingkatkan untuk menutup seluruh jalur peredaran,” ujarnya.
Ia
juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan
dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110, sebagai
bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan narkoba.
Atas
perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru. Saat ini,
tersangka telah diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk menjalani proses
penyidikan lebih lanjut.
Polda
Sumsel memastikan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika akan
terus dilakukan secara profesional, tegas, dan berkelanjutan guna menjaga
stabilitas kamtibmas di wilayah Sumatera Selatan.
baca berita lainnya di google news

