![]() |
| Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Gandus, Kota Palembang |
PALEMBANG MSM.COM — Polrestabes Palembang
berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur
yang terjadi di wilayah Kecamatan Gandus, Kota Palembang. Dalam operasi cepat
yang dilaksanakan jajaran Satreskrim Polrestabes Palembang bersama tim gabungan
Polda Sumsel, seorang pria berinisial DA (23) berhasil diamankan pada Senin, 11
Mei 2026.
Kasus
ini bermula dari laporan keluarga korban berinisial PS (12) terkait dugaan
tindak pidana asusila yang terjadi pada Minggu malam, 3 Mei 2026, di kawasan
Jalan Karang Sari, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, Palembang. Peristiwa
tersebut kemudian dilaporkan secara resmi ke SPKT Polrestabes Palembang dengan
nomor laporan polisi LP / B / 1414 / V / 2026 / SPKT / POLRESTABES PALEMBANG /
POLDA SUMATERA SELATAN.
Menindaklanjuti
laporan tersebut, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi
Adityawan, S.I.K., M.H., langsung memerintahkan jajaran Satreskrim untuk
melakukan penyelidikan secara intensif dan cepat.
Tim
Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang kemudian melakukan
serangkaian tindakan penyelidikan mulai dari olah tempat kejadian perkara,
pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi, pemeriksaan saksi-saksi, hingga
pendalaman keterangan korban.
Penyelidikan
diperkuat melalui koordinasi dan dukungan dari Ditres PPA/PPO Polda Sumsel yang
dipimpin Kombes Pol Andes Purwanti, S.E., M.M. Setelah identitas dan lokasi
keberadaan terduga pelaku teridentifikasi, petugas bergerak melakukan
penangkapan di kawasan Kelurahan Pulo Kerto, Kecamatan Gandus.
Pelaku
berhasil diamankan tanpa perlawanan di kediamannya. Dari hasil penggeledahan,
polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara, di
antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, satu jaket
transportasi daring, dan satu helm yang digunakan pelaku saat beraktivitas.
Kasat
Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana menyampaikan bahwa
pengungkapan cepat perkara ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan
perlindungan maksimal kepada perempuan dan anak.
“Kami
memastikan seluruh proses hukum berjalan profesional, transparan, dan
berorientasi pada perlindungan korban. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan
seksual terhadap anak di wilayah hukum Polrestabes Palembang,” tegas AKBP Musa
Jedi Permana.
Atas
perbuatannya, tersangka DA dijerat Pasal 473 Ayat (7) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana
penjara paling lama 15 tahun.
Selain
proses pidana, penyidik juga akan melaksanakan pemeriksaan tambahan, termasuk
pemeriksaan psikologis dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna
melengkapi proses pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Kabid
Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan
bahwa Polda Sumatera Selatan berkomitmen penuh menindak tegas setiap bentuk
kekerasan seksual, khususnya terhadap anak sebagai kelompok rentan yang harus
mendapat perlindungan maksimal dari negara.
“Kami
tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk kekerasan seksual terhadap
anak. Kecepatan pengungkapan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam
memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Kombes Pol
Nandang Mu’min Wijaya.
Polda
Sumsel juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk
tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui layanan kepolisian
terdekat maupun Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti secara cepat
dan profesional.
baca berita lainnya di google news
