![]() |
| Polres Prabumulih jajaran Polda Sumsel kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang tersangka asal provinsi Lampung |
PRABUMULIH MSM.COM — Polres Prabumulih jajaran
Polda Sumatera Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan
menangkap seorang tersangka asal Provinsi Lampung yang diduga terlibat dalam
distribusi sabu di wilayah Kota Prabumulih.
Penangkapan
dilakukan oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih di Jalan Bukit
Barisan, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih,
pada Minggu malam, 10 Mei 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.
Tersangka
yang diamankan berinisial AT (32), seorang petani warga Desa Sumber Sari,
Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung. Penindakan dilakukan
berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan
tersebut.
Kasat
Resnarkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah, S.H., memerintahkan Kanit
Idik II Satresnarkoba Ipda Novi Pran Prayogi, S.H., bersama personel untuk
melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi.
Saat
dilakukan pemeriksaan, petugas mencurigai gerak-gerik tersangka yang berada di
pinggir jalan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu kotak rokok Gudang
Garam Surya 16 yang diselipkan di bagian pinggang depan tersangka.
Di
dalam kotak rokok tersebut, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi
narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 1,39 gram.
Tersangka
mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya dan menyebut narkotika
itu diperoleh dari seseorang berinisial R yang saat ini masuk dalam daftar
pencarian orang (DPO).
Selanjutnya,
tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Prabumulih guna menjalani
pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan pemasok lintas
wilayah.
Atas
perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian
Pidana.
Pengungkapan
ini menjadi perhatian serius karena melibatkan tersangka lintas provinsi dengan
identitas kependudukan asal Kabupaten Way Kanan, Lampung, yang diduga
menjalankan aktivitas distribusi narkotika di wilayah Sumatera Selatan.
Kapolres
Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa
pengembangan terhadap jaringan pemasok akan dilakukan secara intensif melalui
koordinasi lintas wilayah.
“Tersangka
berasal dari Provinsi Lampung dan menyebut adanya pemasok berinisial R yang
kini berstatus DPO. Ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkotika tidak
mengenal batas administrasi wilayah. Pengembangan dan koordinasi lintas
provinsi akan terus kami lakukan untuk membongkar jaringan di atasnya,” tegas
AKBP Bobby Kusumawardhana, S.H., S.I.K., M.Si.
Sementara
itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya,
S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa Polda Sumsel terus memperkuat kerja sama
lintas daerah dalam memutus jalur distribusi narkotika yang melibatkan pelaku
antarprovinsi.
“Polda
Sumatera Selatan akan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh jajaran dan
kepolisian wilayah lain untuk memutus rantai distribusi narkotika lintas
provinsi. Setiap informasi yang berkembang akan ditindaklanjuti secara
profesional dan terukur,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Polda
Sumsel juga mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait
aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing sebagai bentuk dukungan
bersama dalam menjaga stabilitas keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari
ancaman narkotika.
baca berita lainnya di google news
