PALEMBANG MSM.COM — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui
jajaran Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang bergerak cepat mengungkap
kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Seberang
Ulu Satu, Kota Palembang. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik berhasil
menangkap dua dari enam pelaku yang diduga melakukan aksi perampasan kendaraan
bermotor disertai kekerasan menggunakan senjata tajam.
Peristiwa
tersebut terjadi pada Minggu malam, 17 Mei 2026, di Jalan Bungaran III,
Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang. Korban berinisial AK
(25) menjadi sasaran sekelompok pelaku yang diduga telah merencanakan aksi
kejahatan secara bersama-sama di lokasi kejadian.
Berdasarkan
hasil penyelidikan awal, korban dicegat dan dianiaya secara brutal oleh para
pelaku menggunakan senjata tajam. Akibat serangan tersebut, korban mengalami
luka robek pada bagian lengan kiri dan pergelangan tangan akibat sabetan
senjata tajam. Setelah melukai korban, para pelaku merampas satu unit sepeda
motor Honda Vario warna biru serta satu unit telepon seluler merek Vivo milik
korban sebelum melarikan diri.
Mendapatkan
informasi kejadian tersebut, keluarga korban segera membawa korban ke rumah
sakit untuk memperoleh pertolongan medis sekaligus melaporkan kejadian tersebut
ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, personel Satreskrim Polrestabes Palembang
langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, serta
penyelidikan intensif guna mengidentifikasi para pelaku.
Tim
Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang kemudian berhasil memetakan
identitas enam orang pelaku yang terlibat dalam aksi kriminal tersebut. Pada
Selasa, 19 Mei 2026, tim yang dipimpin langsung oleh Kanit dan Kasubnit Pidum
Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil melakukan penggerebekan di lokasi
persembunyian para tersangka dan mengamankan dua pelaku utama berinisial DAF
(25) dan RR (20) tanpa perlawanan.
Dalam
penangkapan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti penting
berupa satu bilah senjata tajam jenis celurit berbahan baja nirkarat, satu unit
sepeda motor Honda Vario warna biru tanpa pelat nomor, serta satu buah kunci
kontak kendaraan milik korban.
Sementara
itu, empat pelaku lainnya yang berinisial B, W, I, dan Y telah masuk dalam
Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini masih dalam pengejaran intensif
aparat kepolisian. Penyidik memastikan pengembangan kasus terus dilakukan guna
mengungkap kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam tindak kriminal lain di
wilayah Kota Palembang.
Atas
perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 479 dan atau Pasal 262
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pengeroyokan
di muka umum.
Kapolrestabes
Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., melalui Kasat
Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M. Jedi P., S.I.K., menegaskan bahwa
pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang
meresahkan masyarakat.
“Kami
merespons cepat laporan masyarakat dengan langsung mendatangi tempat kejadian
perkara, mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi, hingga berhasil
mengamankan dua pelaku utama. Kami memastikan empat pelaku lainnya akan terus
diburu sampai tertangkap. Tidak ada toleransi terhadap aksi kriminal jalanan
yang mengancam keselamatan masyarakat,” tegas Kepala Satuan Reserse Kriminal
Polrestabes Palembang AKBP M. Jedi P., S.I.K.
Sementara
itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol.
Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan cepat kasus
ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga stabilitas keamanan
dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
baca berita lainnya di google news
